Duh! ART di Kelapa Gading Dibunuh Mantan Kekasih karena Kesal Putus Hubungan

"Diketahui identitas korban saudari ANS (asal NTT) dan bekerja sebagai ART di salah satu perumahan di Kelapa Gading," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H. Sagala dalam keterangannya, Selasa (8/11).

Nov 8, 2022 - 20:26
Duh! ART di Kelapa Gading Dibunuh Mantan Kekasih karena Kesal Putus Hubungan
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ANS meninggal dunia karena dibunuh oleh mantan kekasihnya, MDT alias D.

Pengungkapan kasus ini bermula saat saksi menemukan jasad korban di belakang panel listrik di Jalan Kelapa Nias Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (4/11).

"Diketahui identitas korban saudari ANS (asal NTT) dan bekerja sebagai ART di salah satu perumahan di Kelapa Gading," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H. Sagala dalam keterangannya, Selasa (8/11).

BACA JUGA : Pacar Jersy Sutanto Sebut Sang Kekasih Tewas Keracunan...

Temuan jasad korban itu kemudian diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku MDT beserta barang buktinya di kamar kost di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11).

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap aksi pembunuhan itu bermula pada 23 Oktober sekitar pukul 16.00 WIB saat korban pamit ke majikannya. Kala itu, korban beralasan akan bertemu dengan pelaku MDT untuk menyelesaikan permasalahan keduanya.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengantar korban pulang ke rumah majikannya dengan sepeda motor dari Sumur Batu ke Kelapa Gading.

"Pada sekitar 21.44 WIB, terekam CCTV yang ada di TKP Jalan Kelapa Nias Raya Kelapa Gading, tersangka dan korban berhenti di tengah jalan dan terjadi keributan, dan korban didorong ke selokan atau parit," tutur Vokky.

BACA JUGA : Duh! Sopir Taksi Online Dibunuh Penumpangnya Sendiri, Tubuh...

Kepada polisi, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya dan membenturkan kepala korban sebanyak dua kali.

"Dengan motif latar belakang rasa sakit hati tersangka karena korban memutuskan hubungan pacar dan sudah memiliki pacar baru," ucap Vokky.

Pelaku berinisial MDT itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(lal)