Duh! ART Bunuh Bos Hotel di Kebon Jeruk dengan Tali Jemuran, Diduga karena Sakit Hati

Panjiyoga mengungkapkan F sudah bekerja bersama korban selama sembilan bulan. Sementara, S diketahui baru bekerja tiga bulan yang lalu.

Apr 20, 2023 - 23:13
Duh! ART Bunuh Bos Hotel di Kebon Jeruk dengan Tali Jemuran, Diduga karena Sakit Hati
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Dua asisten rumah tangga (ART) berinisial F dan S menghabisi nyawa majikannya, NSB (61) yang merupakan pemilik hotel di Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena sakit hati.

Keduanya ditangkap oleh jajaran Subit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu di Banyuwangi, Jakarta Timur. Mereka pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada para tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga di Jakarta, Kamis (20/4).

Panjiyoga mengungkapkan F sudah bekerja bersama korban selama sembilan bulan. Sementara, S diketahui baru bekerja tiga bulan yang lalu.

BACA JUGA : 2 ART di Kebon Jeruk Bunuh Majikan Lantaran Sakit Hati,...

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan tak menyenangkan dari korban yang merupakan majikan mereka.

"Awalnya menurut pelaku korban baik. Namun setelah berjalan muncul sikap korban kurang baik. Di situ mereka timbul awalnya mau mencuri kendaraan berkembang membunuh," ucap Panjiyoga.

Hingga akhirnya, tersangka S memiliki niat untuk menguasai mobil milik majikannya pada awal bulan April lalu. Sementara, F justru memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.

Kedua tersangka akhirnya bersepakat untuk membunuh korban. Tersangka S lantas meminta F untuk membeli lakban pada 10 April.

"Setelah itu tanggal 11 pelaku mulai merencanakan pembunuhan tersebut. Pada tanggal 12 pada saat korban menyuruh salah satu pelaku untuk melakukan pekerjaan, para pelaku menolak dan korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap para pelaku lalu pelaku mendorong korban sehingga terjatuh," tutur Panjiyoga.

"Di situlah para pelaku ini berinisial F dan S ini melakukan pembunuhan dengan cara menjerat dengan menggunakan tali jemuran yang ada di rumah korban," sambungnya.

Jasad korban yang sudah tak bernyawa pada 13 April. Sementara pada 14 April, kedua tersangka berhasil ditangkap saat berupaya melarikan diri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

BACA JUGA : Pelaku Pembunuhan Pemilik Hotel Berhasil diamankan Pihak...

Perempuan berinisial NSB itu ditemukan meninggal dunia di hotel miliknya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (13/4). 

Selain itu, dua unit mobil korban juga diketahui raib, masing-masing berjenis Toyota Fortuner dan BMW.

Mobil BMW warna hitam berhasil ditemukan parkiran Musholla Miftahul Jannah, Kronjo, Tangerang, Banten pada hari yang sama saat NSB terbunuh.

Sementara untuk mobil Toyota Fortuner milik korban ditemukan pada keesokan harinya di penitipan mobil Aqilla Jaya, Kronjo, Tangerang. Mobil ini sengaja dititipkan oleh pelaku selama satu bulan ke depan dengan tarif Rp300 ribu.(lal)