Duh! AG Laporkan Mario Dandy Atas Pencabulan Tapi Ditolak Oleh Polisi

Mangatta menyatakan laporan yang diajukan kliennya selalu ditolak oleh petugas yang berjaga.

May 5, 2023 - 17:37
Duh! AG Laporkan Mario Dandy Atas Pencabulan Tapi Ditolak Oleh Polisi
Perempuan berinisial AG melaporkan dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya tetapi ditolak.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Penasihat Hukum AG (15), Mangatta Toding Allo mengklaim kliennya pernah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.

Mangatta menyatakan laporan yang diajukan kliennya selalu ditolak oleh petugas yang berjaga.

"Kami tidak mau berasumsi, tapi ini kami rasa perlu teman-teman media tahu dan masyarakat tahu, betapa sulitnya kami melaporkan MDS ini. Itu poin yang kami sampaikan," ucap Mangatta di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5).

Laporan pertama diajukan oleh pihak AG pada Selasa (2/5) ke Polda Metro Jaya. Laporan ditolak dengan alasan perlu diajukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.

BACA JUGA : Kejati DKI Jakarta Tagih Bekas Perkara Mario Dandy Gegara...

Laporan kedua diajukan penasihat hukum dan wali AG pada Rabu (3/5). Mereka mengajukan laporan itu sesuai arahan dari petugas piket SPKT Polda Metro Jaya di hari sebelumnya. Kendati demikian, laporan kedua juga kembali ditolak.

Mangatta menyebut dua laporan yang diajukan pihaknya ditolak secara lisan oleh petugas. Dia mengaku bakal mengajukan laporan kembali setelah ditolak dua kali.

Anggota penasihat hukum AG, Bhirawa menjelaskan bahwa anggota Polda Metro Jaya yang menolak laporan kedua karena alasan perlu dilakukan visum terlebih dahulu.

"Namun dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan," ujar Bhirawa.

"Maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023. Dan mengimbau kepada kami untuk melakukan Laporan kembali di tanggal tersebut," sambungnya.

BACA JUGA : Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Cabut Kuasanya Terhadap...

Bhirawa menjelaskan hubungan seksual antara Mario dan AG merupakan bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statutory rape lantaran AG masih anak-anak.

Artinya, hubungan seksual dengan anak yang dilakukan atas persetujuan sekalipun tetap bisa diproses pidana.

"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak. Kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Bhirawa.

Penasihat hukum meminta pihak kepolisian untuk mengusut tindak pidana ini dengan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 81 Ayat (1). Lalu, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf G.(lal)