Duh! 2 Hakim Dilaporkan ke KY Terkait Pelanggaran Kode Etik dalam Putusan AG

Koalisi AG-AP menilai bahwa Hakim PN Jaksel Sri Wahyuni Batubara dan Hakim PT DKI Budi Hapsari melanggar kode etik dalam proses persidangan anak AG.

May 26, 2023 - 19:21
Duh! 2 Hakim Dilaporkan ke KY Terkait Pelanggaran Kode Etik dalam Putusan AG
Hakim Ketua Budi Hapsari membacakan berkas sidang putusan banding kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan anak berinisial AG (15) pada kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Kami Koalisi AG-AP yang merupakan gabungan dari Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) menyampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial," ujar perwakilan Koalisi AG-AP di Gedung KY, Kamis (25/5).

Laporan tersebut teregister dalam Nomor Perkara 0842/V/2023/P per tanggal 25 Mei 2023.

Koalisi AG-AP menilai bahwa Hakim PN Jaksel Sri Wahyuni Batubara dan Hakim PT DKI Budi Hapsari melanggar kode etik dalam proses persidangan anak AG.

Mereka menilai hakim tidak memberikan waktu yang cukup bagi pelaku anak dalam proses persidangan.

BACA JUGA : Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Polisi Turun...

"Hakim tidak memberikan kesempatan secara berimbang, hakim memberikan waktu bagi pelaku anak dua jam, namun pada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan ahli hampir dua hari," ujar Aisyah Assyifa.

Mereka juga menilai bahwa hakim tidak memperhatikan faktor kerentanan terhadap pelaku anak.

"Di situ juga tidak mempertimbangkan faktor kerentanan terhadap anak, di mana ada relasi kuasa dari pelaku dewasa terhadap anak melakukan hubungan seksual. Ini hal penting seharusnya dipertimbangkan oleh hakim," imbuhnya.

Pihaknya juga mengaku akan terus memantau perkembangan dari laporkan tersebut.

"Proses ini tidak ada jangka waktu berapa lama, tapi kita akan coba untuk cross-check sehari dua hari," ujar Nur Ansar

Terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting menuturkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut lebih dulu.

"Tentu kita akan periksa dulu laporannya. Jika memang beralasan, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata Miko saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5).

BACA JUGA : Polisi Lakukan Visum Terhadap AG Terkait Dugaan Pencabulan...

Sebelumnya AG melakukan banding ke PT DKI atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Akan tetapi, PT DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat vonis PN Jaksel.

PN Jaksel menyatakan AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Kini, Tim kuasa hukum anak AG telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis tersebut.

"Karena kami yakin bahwa anak AG ini tidak bersalah, kita sangat yakin AG seharusnya tidak mendapat hukuman seperti sekarang," kata Bhirawa J Arifi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (23/5).(lal)