Dugaan Pemalsuan Putusan Hakim MK Diselidiki Polda Metro

Feb 22, 2023 - 14:41
Dugaan Pemalsuan Putusan Hakim MK Diselidiki Polda Metro

Polda Metro Teliti Laporan Dugaan Pemalsuan Putusan Hakim MK

 

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Adanya dugaan  pemalsuan putusan yang diduga dilakukan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kini sedang diselidiki Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

 

DDia mengatakan penyidik saat ini meneliti laporan dan akan meminta klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor dalam laporan tersebut. Namun, Trunoyudo belum menjelaskan kapan pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

 

"Dalam proses laporan yang kita sudah terima, kita lakukan penelitian terkait dengan administratif yang kita terima, administratif formil ya. Kita akan lakukan klarifikasi, tentu klarifikasi kepada para pihak yang berkompeten," kata Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2023 sebagaimana dilansir dari medcom.id.

 

Sebelumnya, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Zico, Angel Foekh, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 10 Februari 2023.

 

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi pelapor dan menyarahkan bukti tambahan ini," kata Angel, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Februari 2023.

 

Angel mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik. Dia dicecar seputar kronologi dugaan pemalsuan putusan dan saksi yang akan diperiksa. Kemudian, dia juga menjelaskan bagaimana putusan dibacakan, hingga bagaimana pihaknya menerima salinan putusan.

 

Angel juga memperlihatkan perubahan putusan tersebut berdasarkan bukti chat WhatsApp dari MKRI. Dari tangkapan layar terlihat putusan dikirimkan pada pukul 16.07 WIB, sementara salinan putusan dikirimkan pada pukul 16.52 WIB. Dalam waktu yang singkat tersebut terjadi perubahan frasa dalam putusan.

Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya terkait pemalsuan. Dia menduga ada tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu dalam salinan putusan dan risalah sidang perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU MK pada 23 November 2022.

 

Saat itu kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra ialah "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

 

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK, yaitu "Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

 

Pengacara Zico, Leon Maulana, menyebut dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.

 

"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda," ujarnya.

 

Leon menyebut pihaknya mengetahui dugaan pengubahan substansi putusan tersebut dibahas lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, dia menilai ada unsur pidana yang tidak bisa diabaikan dan harus diproses secara hukum.

 

"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga karena kita tahu sekarang kondisi hukum di Indonesia ini sedang diterpa badai baik itu dari kasus pidana Sambo maupun di MK. Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalahgunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari subtansi isu putusan," katanya.

 

Dalam laporan ini, pihak pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, seperti video pembacaan putusan dan salinan putusan.

 

Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.(*)