Dubai Tangguhkan Pajak Alkohol 30 Persen!

Pemerintah Dubai menangguhkan pajak alkohol sebesar 30 persen untuk menarik wisatawan asing. Hal ini membuat harga alkohol lebih terjangkau.

Jan 4, 2023 - 06:00
Dubai Tangguhkan Pajak Alkohol 30 Persen!
Foto: iStock/Dziggy

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemerintah Dubai menangguhkan pajak alkohol sebesar 30 persen untuk menarik wisatawan asing. Hal ini membuat harga alkohol lebih terjangkau.

Melansir Caterer Middle East, Selasa (3/1/2023), penangguhan pajak ini akan berlangsung selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.

Selama masa percobaan ini, restoran, bar, dan hotel yang membeli alkohol di Dubai membayar 30 persen lebih rendah daripada tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini telah dikonfirmasi oleh sejumlah operator dan pemimpin industri.

Media lokal melaporkan, konfirmasi langkah tersebut telah dikirim ke pelaku industri. Adapun, perusahaan alkohol sudah mulai menghubungi pelanggan mereka untuk menginformasikan tentang aturan baru ini.

Salah satunya seperti dilaporkan oleh Reuters, Senin (2/1/2023), dua pengecer besar mengatakan melalui media sosialnya, penghapusan pajak ini membuat harga minuman beralkohol lebih murah dan mudah dijumpai.

"Dengan penghapusan 30 persen pajak kota dan lisensi alkohol gratis, membeli minuman favorit Anda sekarang lebih mudah dan lebih murah dari sebelumnya," kata MMI, salah satu dari dua pemasok utama alkohol di Dubai.

Adapun, pengecer lain menyebut, meskipun pajak sudah dihapuskan, tetapi harga akan tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen.

Selain menangguhkan pajak alkohol sebesar 30 persen, Dubai juga menurunkan biaya lisensi yang sebelumnya diperlukan untuk membeli alkohol di pusat komersial dan pariwisata.

Sebagai informasi, Dubai adalah salah satu kota terpadat di Uni Emirat Arab (UEA) dan merupakan ibukota Emirat Dubai. Kota ini terletak di sepanjang Jazirah Arab dan di selatan Teluk Persia.(eky)