Dua WN Asal Rusia Dideportasi dan Dilarang Datang ke Bali Usai Pesta Narkoba

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan ada kemungkinan dua WNA Rusia itu dilarang ke Bali seumur hidup.

Apr 18, 2023 - 19:26
Dua WN Asal Rusia Dideportasi dan Dilarang Datang ke Bali Usai Pesta Narkoba

NUSADAILY.COM - DENPASAR - Dua warga negara Rusia dideportasi usai melakukan pesta narkoba di sebuah vila Banjar Mumbul, Nusa Dua, Bali. Dua WNA itu juga dicekal untuk datang ke Bali selama enam bulan.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan ada kemungkinan dua WNA Rusia itu dilarang ke Bali seumur hidup.

"Kita akan usir dan kita deportasi dari negara Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dan tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia. Melihat sistem cekal ke Indonesia enam Bulan tapi ini karena kasus narkotika saya nanti akan sarankan (dicekal) seumur hidup untuk tidak kembali ke Indonesia," kata dia, Senin (17/4).

BACA JUGA : Kemenkumham Bali Sebut Telah Deportasi 70 WNA Sejak Awal...

Dua wisatawan Rusia itu antara lain Alexander C (41) dan rekannya Roman K (27). Mereka ditangkap ketika sedang pesta narkoba jenis kokain, ekstasi dan ganja dan juga menyewa dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Nurhadi Yuwono mengatakan mereka diringkus pada Sabtu (15/4) sekitar pukul 14:00 WITA. Saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti karena sudah dipakai oleh dua bule Rusia itu dan juga dua PSK.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan mereka positif menggunakan jenis kokain, ekstasi dan ganja. Selain itu, saat dilakukan penangkapan mereka dalam keadaan tidak sadar.

"Pada saat tertangkap itu barang buktinya sudah dihisap semua dan dia dalam kondisi teler. Dia kondisi teler, dia menyewa perempuan lokal dari Indonesia teler juga ini masih pengembangan juga," imbuh Nurhadi.

BACA JUGA : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Deportasi 2...

Mereka diduga membeli narkotika secara online melalui telegram channel. Nurhadi mengatakan bule asal Rusia itu membelinya menggunakan mata uang digital krypto.

Menurut Nurhadi, keduanya kerap melakukan pesta narkoba namun tidak teratur waktunya. Tempatnya juga berpindah tempat tidak di satu vila saja.

"Modusnya membeli narkotika melalui telegram Chanel online dan membayar uang dengan digital kripto. Lalu, modusnya tempelan, alamat ditaruk di satu titik koodinat dan diambil oleh yang bersangkutan," ujarnya.(lal)