Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Akan Jalani Sidang Tuntutan pada Hari Ini

"Saya sampaikan sidang selanjutnya, Jumat, jam 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa pada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (31/1) lalu.

Feb 3, 2023 - 16:45
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Akan Jalani Sidang Tuntutan pada Hari Ini
Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang digelar di PN Surabaya secara telekonferensi.

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno alias dua terdakwa tragedi kanjuruhan akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Jumat (3/2).

"Saya sampaikan sidang selanjutnya, Jumat, jam 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa pada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (31/1) lalu.

BACA JUGA : Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Tuntutan...

Proses persidangan Haris dan Suko telah digelar sejak 16 Januari 2023. Usai mendengar dakwaan jaksa, mereka tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.

Keduanya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli secara offline atau langsung di PN Surabaya sejak 19 sampai 27 Januari lalu.

Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain saksi korban, saksi kejadian, PT LIB, PSSI, anggota polisi, Brimob penembak gas air mata, Eks Kapolres Malang, tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, serta para ahli.

BACA JUGA : Pidana Tersangka Aksi Ricuh Arema Lebih Berat dari Kasus...

Sedangkan sidang tiga terdakwa lainnya, yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi masih dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Dalam perkara ini, Abdul Haris, AKP Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sementara Suko Sutrisno didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.(lal)