Dua Pria Pencuri Baju di Mal Jakarta Barat Ditangkap, Berdalih untuk Mudik Lebaran
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menuturkan ketiga pelaku melakukan aksi pencurian saat mal sudah tutup yaitu sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka sudah berada di dalam mal sejak sore.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Tiga pria mencuri pakaian, sepatu, hingga kosmetik di sebuah mal di daerah Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (28/3). Dua pelaku berinisial IA (29) dan AS (25) telah ditangkap, sementara satu orang berinisial R masih diburu polisi.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menuturkan ketiga pelaku melakukan aksi pencurian saat mal sudah tutup yaitu sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka sudah berada di dalam mal sejak sore.
"Dua pelaku diamankan dan satu pelaku masih dalam pengejaran. Modusnya datang ke mal pada sore hari, kemudian bersembunyi dalam terpal tumpukan baju di koridor tenant hingga mal tutup," kata Putra dalam keterangannya, Senin (3/4).
Putra menjelaskan, pencurian itu direncanakan ketiganya saat sedang berkumpul di bawah kolong gantung kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Mereka lantas pergi ke mal yang mereka jadikan sebagai target.
BACA JUGA : Seorang Remaja Ditangkap Polisi Usai Curi Hp Milik Pelajar...
Di mal itu, mereka kemudian bersembunyi di sela-sela baju yang tertutup terpal hingga situasi sepi.
"Kemudian saat situasi aman dan sekitar sepi, pelaku dan rekan-rekannya mencuri sejumlah pakaian, beberapa pasang sepatu dan kosmetik," ucap dia.
Para pelaku mengumpulkan barang hasil curian mereka ke dalam sebuah koper yang mereka ambil di dalam mal tersebut.
Setelah itu, mereka lantas berpencar dan berusaha keluar dari mal. Namun, saat berupaya kabur, pelaku berinisial IA dan AS tertangkap petugas keamanan mal yang sedang berpatroli.
BACA JUGA : Curi Besi dan Mata Bor di Bengkel Madiun, Sejoli Ini Ditangkap...
"Mengamankan pelaku dan rekannya, karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri barang," ujar Putra.
Putra menuturkan setelah itu kedua pelaku dibawa ke polsek untuk diperiksa. Barang bukti berupa 38 kaus, 24 celana panjang, sepatu, hingga kosmetik pun disita. Menurut keterangan, mereka nekat mencuri demi modal mudik Lebaran.
"Motif pelaku adalah mencari modal untuk mudik Lebaran ke kampung halaman. Dari motif ini kemudian timbul niat dan kesepakatan untuk melakukan pencurian di salah satu mal di Tambora," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(lal)