DPRD Sumenep Ingatkan Disdik Tindak Tegas Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
NUSADAILY.COM - SUMENEP - Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur Affrilia Wahyuni ingatkan Dinas Pendidikam (Dsidik) setempat beri tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah (Kepsek) pelaku pencabulan anak di bawah umur yang baru-baru ini terjadi.
Yuni Akis sapaan akrab Affrilia Wahyuni mengaku geram atas perilaku oknum guru bejat tersebut dan meminta pihak terkait untuk turun langsung serta menindak secara tegas.
"Berikan sanksi sesuai regulasi yang ada," kata Yuni Akis menanggapi kasus pencabulan oleh Kepsek salah satu SD di Kalianget itu, Senin 02 September 2024.
Pihaknya menilai, apa yang telah dilakukan oknum guru ASN tersebut sudah di luar nalar dan menampar wajah pendidikan Sumenep.
Aktivis kesetaraan gender dan hak-hak perempuan ini juga menyayangkan atas tindakan seorang guru yang seharusnya mendidik, membimbing anak didiknya dengan baik.
"Mestinya seorang guru mendidik dan membimbing anak didiknya layaknya orang tua dan bukan malah merusak segalanya," jelas Yuni kepada Nusadaily.com.
Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ASN tersebut, kata poitisi perempuan NasDem Sumenep ini merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi dan dunia pendidikan yang seharusnya menjadi contoh bagi generasi muda.
Hal ini, kata dia, abdi negara harusnya menjadi contoh baik bagi generasi bangsa, tapi justru menjadi pelopor rusaknya moral di kalangan ASN.
"Disdik harus selalu sosialisasi untuk tidak melakukan hal seperti itu. Maka ketika sudah terjadi hal seperti itu harus bertindak sebagaimana mestinya, baik itu pemecatan dan lainnya," tegas dia, menuturkan.
Di sisi lain, ibu dua anak ini mengapresiasi langkah cepat polisi menangkap pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban yang masih berusia 13 tahun tersebut.
"Harapan kita, respons cepat ini juga diberikan kepada semua korban kekerasan perempuan dan anak lainnya. Dengan demikian, keadilan dapat tercipta bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa harus menunggu kasus itu viral terlebih dahulu," jelas Yuni Akis.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra juga menanggapi kasus pencabulan oknum kepsek terhadap anak di bawah tersebut.
Agus menjelaskan bahwa terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang ASN di bawah lingkungan Disdik Sumenep sudah diberikan sanksi tegas sesuai regulasi ASN.
"Sudah kami berikan tindakan tegas dan dinonaktifkan sebagai kepala sekolah (Kepsek) di kalianget itu," kata Agus.
Selanjutnya, pihaknya masih menunggu proses karena kasus pencabulan siswi yang maaih duduk di bangku SMP itu sedang ditangani Polres Sumenep. "Kita untuk selanjutnya menunggu proses dari kepolisian," terang Agus, menambahkan.
Agus berharap dan meminta kepada seluruh kepala sekolah dan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan agar menjadi teladan dan contoh yang baik serta kasus serupa tidak terulang kembali. Sebab, hal itu sangat memalukan dunia pendidikan.
"Kita ingin mempunyai generasi anak yang mempunyai karakter baik, dengan kejadian ini semuga tidak terjadi lagi," tandas dia, berharap. (nam/wan)