DPRD Minta MOU BPJS Kesehatan dengan 3 RS Daerah Jember Direvisi

Revisi terkait dengan pertanggungjawaban secara hukum terhadap pasien yang tidak mendapat pelayanan karena menunggak iuran BPJS Kesehatan, setelah berpindah menjadi peserta program layanan kesehatan gratis Jember Pasti Keren milik Pemerintah Kabupaten Jember.

Jan 13, 2023 - 17:17
DPRD Minta MOU BPJS Kesehatan dengan 3 RS Daerah Jember Direvisi
DPRD Minta MOU BPJS Kesehatan dengan 3 RS Daerah Jember Direvisi

NUSADAILY.COM – JEMBER  – Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta agar nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MOU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan tiga rumah sakit milik pemerintah daerah, yakni dr. Soebandi, Kalisat, dan Balung, direvisi.

Hal ini dikemukakan Ketua Komisi D Hafidi, dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RS dr. Soebandi, RS Kalisat, dan RS Balung, di gedung parlemen, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA : Bupati Jember Ngopi Bareng Pengusaha, Kendalikan Inflasi...

Revisi terkait dengan pertanggungjawaban secara hukum terhadap pasien yang tidak mendapat pelayanan karena menunggak iuran BPJS Kesehatan, setelah berpindah menjadi peserta program layanan kesehatan gratis Jember Pasti Keren milik Pemerintah Kabupaten Jember.

“Misal, ada orang sakit jantung dibawa RS dr. Soebandi, tidak dilakukan tindakan karena yang bersangkutan punya tunggakan (iuran BPJS) mandiri, lalu meninggal karena tidak mendapat pelayanan, yang dituntut secara hukum siapa? Tolong tiga rumah sakit duduk bersama dengan BPJS membahas kasus tunggakan (kepesertaan) mandiri yang tidak terbayar,” kata Hafidi.

Hafidi meminta agar hal ini ditelaah sebagai bentuk antisipasi. Sebelumnya, Ardi Pujo Prabowo, anggota Komisi D DPRD Jember, mengatakan, ada warga peserta program BPJS Kesehatan secara mandiri Kelas III yang tak mau membayar iuran lagi, karena memilih menggunakan layanan kesehatan gratis Jember Pasti Keren di rumah sakit daerah.

Ardi mempertanyakan status tunggakan iuran warga Jember yang beralih kepesertaan tersebut. “Tunggakan ini jadi beban siapa? Apakah jadi beban pemerintah atau kembali ke masyarakat sendiri?” katanya.

Anung Budiyanto, perwakilan BPJS Kesehatan Jember menjelaskan, tunggakan itu melekat pada ID (nomor identitas) peserta dan maksimal tunggakan iuran mandiri adalah 24 bulan. “Tapi kalau peserta tersebut ada keinginan dialihkan ke PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) pemda, bisa dialihkan. Tanggungannya waktu sudah dinonaktifkan, baru ditagihkan lagi ke peserta. Tapi selama dia masih di PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah), masih bisa digunakan, meskipun dia ada tunggakan,” katanya.

Ini yang dikritisi Ardi. “Berarti mereka tidak bisa terlayani kalau mereka punya tunggakan,” katanya.

Anang mengatakan, perlu ada sinergi antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan agar tidak ada benturan.

BACA JUGA : PBNU Dirikan BUMNU Sektor Pangan senilai Rp 12,5 M di Kabupaten...

Saat ini di Jember ada dua layanan kesehatan gratis, yakni BPJS Kesehatan dan Jember Pasti Keren. Jember Pasti Keren adalah akronim dari Pelayanan Kesehatan Gratis Khusus Penduduk Jember yang Efektif dan Efisien yang digagas oleh Bupati Hendy Siswanto, Dengan program ini, seluruh warga ber-KTP Jember bisa mendapatkan pelayanan kesehatan kelas III di rumah sakit daerah secara gratis.

Sementara program BPJS Kesehatan di Jember diikuti 1,5 juta warga dari total 2,6 juta warga Jember atau sekitar 65 persen. “Sekitar 35 persen belum terkover. Nanti kami akan menggiatkan lagi sosialisasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menambah alokasi jaminan kesehatan nasional,” kata Anung.

Komisi D mengantisipasi adanya perpindahan peserta mandiri Kelas III Jaminan Kesehatan Nasionak BPJS Kesehatan ke program Jember Pasti Keren. Ardi meminta ada solusi yang bisa diambil. “BPJS Kesehatan ini kan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Semestinya ini harus jadi kesepakatan bersama,” katanya.(ris)