DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Aug 22, 2024 - 12:42
DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Pasalanya, jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

 

Hak itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna. Setelah menunggu hingga 30 menit, anggota DPR tak kunjung datang.

 

“Sesuai  aturan yang ada, rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ucap Dasco di Gedung Parlemen DPR RI Jakarta, Kamis (12/8/2024).

 

Danco menjelaskan jika yang hadir dalam rapat ini hanya berjumlah 89 orang. Sementara yang izin 87 orang.

 

Oleh karena itu, kata Dasco pihaknya akan menjadwal ulang rapat pengesahan RUU Pilkada tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan hingga sampai kapan penundaan itu akan dilakukan.

 

“Kita juga akan lihat mekanisme yang berlaku apakah mau diadakan rapat pimpinan dan Bamus? Karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab, kita akan lihat lagi dalam beberapa waktu ini,’’ tukasnya

 

Seperti diketahui, sesuai dengan pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib Peraturan DPR (Tatib DPR) kuorum sidang adalah separoh lebih dari anggota DPR menghadiri sidang, yang lebih dari separo fraksi. (sir/wan)