DPR Terima Surat Presiden Terkait Perppu Ciptaker hingga Perppu Pemilu

Isi surpres itu dibacakan dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2022-2023 yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Feb 7, 2023 - 23:47
DPR Terima Surat Presiden Terkait Perppu Ciptaker hingga Perppu Pemilu
Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.(Dok)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - DPR RI telah menerima tujuh surat presiden (surpres) dalam rentang September 2022-Januari 2023.

Isi surpres itu dibacakan dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2022-2023 yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

"Pimpinan dewan telah menerima tujuh pucuk surat dari Presiden RI," kata pimpinan rapat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

BACA JUGA : 3 Tuntutan Tentang Perppu Omnibus Law yang Dibawa Massa...

Dasco merinci, pertama DPR RI telah menerima surpres R41 tanggal 9 september 2022 perihal calon anggota dewan pengawas lembaga penyiaran publik televisi republik Indonesia periode 2022-2027.

Kemudian, R61 tanggal 28 November 2022 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

"R01 tanggal 9 Januari 2023, hal RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," lanjut Dasco,

BACA JUGA : 10 Ribu Buruh yang Tergabung Dalam Partai Buruh dan FSPMI...

Selanjutnya, R02 tanggal 13 Januari 2023, hal penyampaian RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang.

R03 tanggal 18 Januari 2023 tentang perihal calon deputi gubernur Bank Indonesia, R04 tanggal 18 januari 2023 perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan tugas LBBP negara sahabat untuk RI.

"R05 tanggal 25 Januari 2023 tentang hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas delapan RUU usul DPR RI tingkat provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali," ujar Dasco.(lal)