DPR RI Dasco Mendukung Langkah KPU Untuk Mengajukan Banding Atas Putusan PN

Ketua Harian Partai Gerindra ini mendorong berbagai pihak agar membantu langkah KPU tersebut dengan memperkaya argume

Mar 3, 2023 - 20:24
DPR RI Dasco Mendukung Langkah KPU Untuk Mengajukan Banding Atas Putusan PN
Ketua Harian Partai Gerindra Dasco. (Dwi Rahmawati/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Dasco mendukung langkah KPU untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Ya kami belum baca secara lengkap putusannya terkait dengan putusan PN yang menunda tahapan pemilu. Tentunya sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum, kami mendorong KPU untuk melakukan banding atas putusan tersebut," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).


Ketua Harian Partai Gerindra ini mendorong berbagai pihak agar membantu langkah KPU tersebut dengan memperkaya argumen. "Dan terhadap para pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut juga dapat membantu memperkaya argumen KPU dalam upaya banding tersebut," ujarnya.dilansir dari detik.com

BACA JUGA : KY Sebut PN Jakpus Putus Tunda Tahapan Pemilu Kontroversi,...

Terkait hakim yang menjadi sorotan Komisi Yudisial (KY), Dasco mengaku belum mau berkomentar lebih banyak. "Saya belum tahu apakah KY menganggap ini pelanggaran karena terkait dengan sengketa perbuatan melawan hukum itu memang mesti dilihat dari proses-prosesnya dan saya tidak mau berkomentar lebih banyak karena ini sudah masuk dalam ranah di luar kewenangan kami," katanya.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. .

BACA JUGA : Macet di Jakarta Semakin Parah, Wibi Andrino NasDem Minta...

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

KPU pun memastikan akan melawan putusan itu. KPU juga menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 setelah resmi mengajukan banding nanti.

"Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3).(ris)