DPR Imbau Perusahaan Penuhi Hak Karyawan yang Terkena PHK

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengingatkan agar perusahaan rintisan atau startup mengikuti peraturan dan perundang-undangan saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Nov 20, 2022 - 17:21
DPR Imbau Perusahaan Penuhi Hak Karyawan yang Terkena PHK
Perusahaan startup diingatkan untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengingatkan agar perusahaan rintisan atau startup mengikuti peraturan dan perundang-undangan saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Charles mengatakan perusahaan startup wajib memenuhi hak para pekerja yang terkena PHK. Ia memahami bahwa perusahaan-perusahaan startup tersebut sudah melakukan segala upaya.

"Meski begitu, kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja," kata Charles dikutip dari Antara, Sabtu (19/11).

"Kami di DPR merasa prihatin terhadap kondisi di mana GoTo dan beberapa startup sedang dalam proses melakukan PHK terhadap karyawan dalam jumlah besar," ujarnya menambahkan.

BACA JUGA : Pemprov Jawa Barat Siapkan BLT untuk Korban PHK Tahun Depan

Charles mendapat informasi adanya laporan dari mantan karyawan platform pendidikan Ruangguru yang mengaku mendapat informasi terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan.

"Bayangkan dalam kondisi seperti ini tiba-tiba di-PHK, karyawan juga pasti akan kesulitan. Perusahaan harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon," ujarnya.

Charles menyatakan Komisi IX DPR akan mengawal pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan startup yang mengalami PHK.

Di samping itu, kata Charles, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan pula bahwa pengusaha wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

BACA JUGA : Ribuan Karyawan Amazon Akan di PHK?

"Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK," katanya pula.

Lebih lanjut, politikus PDIP itu meminta pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi pada tahun 2023, serta melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan akan terus berlanjut.

Ia mendorong pemerintah memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapat kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan lagi.

"Dukungan dari Pemerintah bisa dalam bentuk bantuan dan juga pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali menghadapi situasi di bursa kerja," ujarnya.(lal)