PPP Magetan Ngotot Usulkan PAW Rama Lintas Dapil, KPU: Begini Mekanismenya
"Sebenarnya Gus Utom bisa saja menjadi PAW tetapi perlu waktu. Harus menunggu 26 nama caleg yang ada didapil terdekat selesai di klarifikasi KPU dan clear," kata Fahrudin Ketua KPU Magetan. Rabu (23/08/2023).
NUSADAILY.COM - MAGETAN - Rama Dwi Purwanto anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sah diberhentikan dari keanggotaan akibat loncat partai pada Senin (21/08/2023).
Selanjutnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Anang Sulistiyo mengusulkan mengusulkan satu nama untuk PAW yaitu Bustomi Jauhari (Gus Utom). Menurut Anang, Gus Utom diusulkan karena pada saat pemilu 2019 peroleh suara paling banyak setelah Rama Dwi Purwanto namun beda dapil. Rama berasal dari dapil 3 dan Gus Utom di dari dapil 1. Diketahui saat itu Gus Utom kalah suara dengan dari Baharudin di dapilnya.
"Untuk sementara satu nama saja yang kita usulkan ke KPU yaitu Gus Utom," terang Anang.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan Fahrudin menjelaskan jika proses PAW telah diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 tahun 2017 yang diubah menjadi PKPU No. 6 tahun 2019.
"Seharusnya PAW itu diusulkan dari satu dapil dengan Rama ya, dapil 3 (sekarang dapil 2) wilayah Barat, Karangrejo, Kartoharjo dan Karas. Sementara ajuan PPP itu lintas dapil tidak sesuai regulasi, seharusnya nama yang diusulkan satu dapil dengan Rama dengan perolehan suara terbanyak dibawah Rama saat pemilu 2019," kata Dino sapaan ketua KPU Magetan.
KPU harus tetap mematuhi regulasi, lanjutnya, kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke dapil 3 saat pemilu tahun 2019 lalu, dimana ada 7 nama dari PPP di bawah Rama pada dapil tersebut. Meskipun satu nama yang diusulkan parpol PPP yakni dari dapil 1, maka regulasi KPU tetap harus melakukan klarifikasi dari nama-nama yang ada di satu dapil dengan Rama.
"Jika sudah tidak ada nama PAW yang sesuai pada dapil tersebut karena diberhentikan dengan dibuktikan adanya surat pemberhentian partai atau mengundurkan diri dari partai," jelasnya.
Lebih lanjut, bila itu clear baru ke dapil terdekat sebelahnya. Dapil 2 atau dapil 4 tidak bisa langsung dapil 1 karena terpaut satu dapil dengan dapil 3 (dapilnya Rama).
"Sebenarnya Gus Utom bisa saja menjadi PAW tetapi perlu waktu. Harus menunggu 26 nama caleg yang ada didapil terdekat selesai di klarifikasi KPU," paparnya.
Jika saat diklarifikasi KPU dan nama tersebut mengaku tidak terima diberhentikan maka mereka memiliki hak konstitusi, boleh melakukan gugatan ke Mahkamah Partai selama 14 hari.
"Jika gugatannya kalah masih bisa naik banding ke Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari lagi. Dan masih bisa lagi berlanjut hingga Mahkamah Agung dalam masa 14 hari juga," imbuhnya.
Otomatis kan perlu waktu untuk PAW Rama. Karana jika ada satu nama yang tidak terima dan melakukan gugatan maka KPU akan berhenti menunggu proses gugatan satu nama tersebut selesai.
"Yang jelas kita perlu klarifikasi ke 26 orang, tidak bisa serta merta mengabulkan PAW dengan nama yang diajukan parpol," paparnya.
Hasil klarifikasi KPU, yang seharusnya menggantikan Rama sudah menjadi kades dan tidak bisa menjadi PAW. Kemudian dilakukan lagi klarifikasi nama dengan perolehan suara terbanyak dibawahnya dari satu dapii, begitu seterusnya.
"Ya paling lama regulasi ini sesuai PKPU maksimal enam bulan sebelum masa habis jabatan. Sedang saat ini tepat sisa satu tahun sisa jabatan Rama. Jika saat ini belum bisa diputuskan siapa PAW dipastikan akan kosongan kursi Rama," pungkasnya. (*/nto).