DPC Demokrat Kota Madiun Kirim Surat ke MA, Meminta Perlindungan Hukum dan Keadilan

Hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tidak sah.

Apr 5, 2023 - 01:16
DPC Demokrat Kota Madiun Kirim Surat ke MA, Meminta Perlindungan Hukum dan Keadilan
Foto : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun. Saat di Pengadilan Negeri Madiun. Senin (03/04/2023).

NUSADAILY.COM - KOTA MADIUN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun, menyatakan dukungannya kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Sekjen DPP Teuku Riefky Harsya.

Pernyataan tersebut dibuktikan dengan mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum, dan Keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) pada hari Senin (03/04/2023).

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun Istono mengatakan, dua sosok dengan Masa Bakti 2020 sampai 2025 tersebut, telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia.

"Salah satu poin dalam surat yang kami kirim ke MA, Pemerintah telah mengeluarkan SK Menkumham RI tanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko)," kata Istono.

Istono menilai, sikap tegas pemerintah menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tidak memenuhi tata cara Pendaftaran Partai Politik, yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.

"Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan, dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun," tegasnya.

Hal ini dikatakan Istono, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2021 sampai 2022 saja, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan. 

Yakni, Gugatan di PTUN, Banding di PTTUN Jakarta, Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya terkait dengan tentang SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat Versi KLB KSP Moeldoko.

"Gugatan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun ditolak oleh PTUN Jakarta pada tanggal 23 November 2021. Kemudian banding KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun ditolak lagi pada tanggal  26 April 2022. Terakhir kasasi KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun ditolak lagi oleh MA, pada 29 September 2022," jelasnya.

Dengan alasan adanya bukti baru, lanjut Istono, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. 

"Faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya," pungkas Istono. (*/nto)