Dok! Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN Usulan DPRD Magetan Diperdakan

Seluruh anggota DPR dan Pemkab Magetan menyatakan setuju raperda perlindungan guru dan tenaga kependidikan non ASN ini diperdakan.

Apr 12, 2023 - 23:33
Dok! Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN Usulan DPRD Magetan Diperdakan
Foto : Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN diteken DPRD Magetan bersama Pemkab Magetan jadi Perda, Rabu (12/04/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Setelah sekian lama disusun dan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan guru dan tenaga kependidikan non Aparatul Sipil Negara (ASN) pada satuan guru sekolah dasar negeri di kabupaten Magetan, akhirnya digedok menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (11/04/2023).

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda perlindungan guru oleh DPRD setempat bersama Pemkab Magetan di ruang rapat gedung DPRD Magetan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dan para OPD terkait.

Seluruh anggota DPR dan Pemkab Magetan menyatakan setuju raperda perlindungan guru dan tenaga kependidikan non ASN ini diperdakan untuk melindungi mereka. Mulai dari jaminan hukum hingga kesejahteraannya.

"Mudah mudahan dengan Perda ini dapat memberikan kepastian hukum kepada para guru dan tenaga kependidikan non ASN pada sekolah negeri satuan pendidikan dasar di lingkungan pemerintah kabupaten Magetan," kata Sujatno, ketua DPRD Magetan.

Sebelumnya, Raperda ini menurut Sujatno telah dilakukan serangkaian pembahasan sejak 2021 dan difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kemudian fasilitas tersebut turun dan hari ini pengambilan keputusannya Raperda menjadi Perda.

"Dengan Perda ini, mudah mudahan para guru dan tenaga kependidikan non ASN di Magetan mendapat perlindungan hukum. Perlindungan profesi, keselamatan kerja, kesejahteraan hingga hak kekayaan intelektual," jelasnya.

Perda ini, lanjut Sujatno, dapat dijadikan dasar hukum, landasan hukum dalam rangka untuk memperhatikan para pendidik non ASN di sekolah sekolah negeri.

"Setelah diambil keputusan dan disetujui untuk diperdakan, ini nanti segera dibentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan Perda ini. Sesegera mungkin bupati membuat pedoman tentang pelaksanaan Perda yang kita putuskan hari ini," imbuhnya.

Sujatno dan seluruh anggota DPRD Magetan berharap dengan Perda ini dapat memberikan motifasi dan semangat para guru dan tenaga kependidikan. Sehingga kuwalitas pendidikan di Kabupaten Magetan semakin baik dan semakin maju.

Sementara itu, Suyanto, salah satu perwakilan guru non ASN yang hadir dalam rapat pengambilan keputusan mengaku senang. Ia dan rekan rekan guru yang lain mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak pihak yang telah mewujudkan Perda ini.

"Terimakasih DPRD Magetan, terimakasih Pak Bupati, terimakasih kepada semua pihak yang telah mewujudkan Perda perlindungan ini. Kami tidak lagi was was dalam belajar mengajar. Kami memiliki perlindungan hukum yang jelas, mulai dari kesejahteraan, kesehatan hingga keselamatan kerja," ungkapnya.

Terakhir mereka berharap Perda Perlindungan guru dan tenaga kependidikan non ASN segera diperbupkan. Karena ini meraka anggap sebagai berkah tak terhingga di bulan Ramadan. (*/nto).