DLH DKI Temukan Truk Sedot WC Buang Limbah Tinja Sembarangan di Grogol, Pemilik Jalani Pemeriksaan - Kena Denda

Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta menemukan truk sedot WC itu terparkir di lahan kosong seberang Kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat.

May 6, 2023 - 20:39
DLH DKI Temukan Truk Sedot WC Buang Limbah Tinja Sembarangan di Grogol, Pemilik Jalani Pemeriksaan - Kena Denda
ilustrasi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - DLH DKI Jakarta telah menemukan truk sedot WC yang kedapatan membuang limbah tinja sembarangan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Setelah berhasil ditemukan, pemilik truk sedot WC itu menjalani pemeriksaan.

Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta menemukan truk sedot WC itu terparkir di lahan kosong seberang Kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat. Sebelumnya tim sudah menelusuri lokasi kejadian.

BACA JUGA : Ngawur, Truk Sedot WC Buang Tinja Sembarang di Jakarta

"Dilakukan investigasi kepada warga sekitar titik lokasi dan akhirnya ditemukan lokasi parkir kendaraan truk tinja Mitsubishi bernomor polisi B-9315-BFA yang berada di lahan kosong (tanah kosong) bersebelahan dengan bangunan eks Hotel Banua Boulevard," kata Pejabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2023).

Setelah ditelusuri, truk tinja bernomor polisi B-9315-BFA itu miliki seorang warga berinisial HA. Ia pun mengakui bahwa truk sedot WC nya memang membuang tinja di gorong-gorong drainase seperti yang dilaporkan.

"Menanyakan peristiwa atau kejadian adanya pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota dari Kendaraan Bernomor Polisi B-9315-BFA yang diakui oleh pemilik kendaraan dimaksud," ujarnya, dilansir dari detik.com

Didenda Rp 5 Juta

HA bahkan mengaku aksi buang limbah tinja sembarangan itu dilakukan secara berulang-ulang. Hanya saja, kata dia, baru sekali tertangkap usai diviralkan warga. DLH pun menjatuhkan sanksi denda sebesar RP 5 juta karena terbukti melanggar.

"Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan maka dikenakan denda paksa sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tegasnya.

Dipergoki Warga dan Viral

Aksi buang tinja di saluran kota itu viral di media sosial. Seorang warga memergoki sopir truk sedang memasang selang dari truk ke dalam saluran air. Peristiwa itu terjadi di gorong-gorong drainase di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakbar

Perdebatan antara warga dan sopir pun sempat terjadi lantaran sopir mengaku sedang membuang air limbah got, bukan tinja. Truk berwarna kuning itu bernomor polisi B-9315-BFA.

"Pak, itu kok buangnya di situ?" tanya warga kepada sopir truk.

"Air ini, air tampungan got," jawab sopir truk.

"Kok buangnya di situ? Nggak gitu Pak, masa buangnya di got? Geser aja dah, daripada kita viralkan," balas warga.

"Ya udah, makasih ya," jawab sopir.

"Jangan makasih-makasih, geser sekarang," balas warga.

"Ya udah ini dah mau geser," jawab sopir.

"Yang bener aja lah, masa buang tahi di got," balas warga.

Setelah dilarang warga membuang tinja di saluran air, sopir truk itu akhirnya pergi meninggalkan lokasi. (ros)