DKPP Menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Calon Pemilu 2024

Selain itu, menurut Indra, Sipol yang digunakan sering mengalami gangguan dan tidak adanya panduan penggunaan. Oleh sebab itu, dia menyebut pada saat pendaftaran, PKR mengalami kendala penggunaan Sipol

Feb 13, 2023 - 22:08
DKPP Menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Calon Pemilu 2024
Powered By ANDBEYOND Home Berita Jabodetabek Internasional detikX Kolom Blak Blakan Pro Kontra Infografis Foto Video Indeks Adsmart Terpopuler Hoax or Not Suara Pembaca Pemilu 2024 The Matchmaker ADVERTISEMENT Powered By ANDBEYOND detikNews Pemilu PKR Sebut Layanan Pendaftaran Peserta Pemilu Tak Profesional, KPU Bantah Anggi Muliawati - detikNews Senin, 13 Feb 2023 12:51 WIB Sidang DKPP (Anggi Muliawati/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Sidang itu terkait dengan laporan dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang menduga KPU dan Bawaslu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Di dalam sidang DKPP, Kuasa Hukum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) R Indra Priangkasa mengatakan KPU dalam menjalankan tahapan pemilu dinilai tidak profesional. Indra menyebut hal itu lantaran KPU tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran milik PKR.

"Bahwa Teradu I-VII diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran PKR sebagai peserta pemilu 2024. Teradu I-VII tidak memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang tersimpan dalam 38 flashdisk atau hardisk internal," kata Indra di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/2/2023).dilansir dari detik.com 

BACA JUGA : Waduh! Tol Jagorawi dan Tol Jakarta Cikampek Arah Jakarta...

Selain itu, menurut Indra, Sipol yang digunakan sering mengalami gangguan dan tidak adanya panduan penggunaan. Oleh sebab itu, dia menyebut pada saat pendaftaran, PKR mengalami kendala penggunaan Sipol.

"Pada saat penginputan data melalui Sipol sering terjadi gangguan, melalui bentuk seringnya terjadi logout ketika posisi masih aktif dengan durasi waktu logging yang bervariatif antara 1-5 menit. Tidak ada penjelasan teknis dalam buku panduan Sipol dalam penempatan KTP dan kartu tanda anggota partai dalam satu template., sehingga jumlah dokumen ter-input karena kendala tersebut hanya mampu 10.661. Hal tersebut membuat partai tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," kata dia.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito mempersilahkan KPU sebagai Teradu I-VII untuk memberikan penjelasan. Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU telah melampirkan 15 bukti bahwa dugaan itu tidak benar.

"Pertama biarkan kami jelaskan kronologinya, pertama saat pendaftaran parpol ada 43 partai yang meminta mengambil akun Sipol ke KPU, dari 43 parpol ada 40 parpol yang kemudian mendaftar melalui Sipol, dari 40 partai itu ada 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap, sementara ada 16 partai yang dinyatakan tidak lengkap, dan PKR masuk ke 16 partai yanv berkarsnya tidak lengkap sehingga tidak dilakukan proses-proses pendaftaran lanjutan," ujar Afif.

Afif menjelaskan progres penginputan berkas yang dilakukan PKR melalui Sipol. Dia menyebut masih banyak berkas yang belum dilengkapi oleh PKR.
BACA JUGA : Tahun 2024 Tak Jadi Ibu Kota, Kemacetan di Jakarta Bakal...

"Proges keanggotaan 3,88 persen, progres profil partai 100 persen, progres kepengurusan 2,94 persen, progres kantor 17,65 persen, progres 2.94 persen. Jadi sederhananya masih banyak sekali progres yang belum bisa dipenuhi 100 persen oleh PKR, bahwa PKR melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu ke kantor KPU pada 11 Agustus jam 14.11 WIB," jelasnya.

Afif mengatakan lalu pada 14 Agustus 2022, PKR mendatangi kantor KPU dengan membawa 38 flashdisk dan meminta KPU untuk memeriksanya. Afif mengatakan KPU pun memeriksa dokumen yang dibawa PKR.

Namun, pada sampai pemeriksaan flashdisk itu selesai dilakukan pada 15 Agustus 2022, Afif mengatakan data keanggotan belum rapih. Dia menyebut KPU telah memberi kesempatan PKR untuk merapihkan data itu.

Kemudian, pada 16 Agustus 2022, PKR baru selesai merapihkan data tersebut. Lalu, KPU pun mencatatkan berkas kerja itu untuk dilakukan kesesuaian data yang telah diverifikasi dengan Sipol dan hasilnya dinyatakan tidak lengkap.

"Majelis DKPP Yang Mulia, yang kami sampaikan, pada prinsipnya tim teradu telah berupaya menggunakan segala kewenangan tenaga yang kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada teman-teman partai politik termasuk PKR, bahwa selama proses melalui tim helpdesk, tim pemeriksa dokumen dan jajaran sudah melakukan kerja-kerja secara adil dan profesional dan akuntabel, demikian dengan situasi yang membutuhkan kebijakan kami selalu berupaya agar kebijakan yang diterbitkan ada dalam koridor hukum dan adil," tuturnya.(ris)