DKPP Akan Menggelar Rapat Pleno Terakhir

Namun, sebelum putusan sidang digelar, DKPP akan menggelar rapat pleno terakhir. Heddy mengatakan pleno terakhir dijadwalkan digelar pekan ini

Mar 7, 2023 - 23:27
DKPP Akan Menggelar Rapat Pleno Terakhir
Foto: Ketua DKPP Heddy Lugito (Anggi-detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 pada bulan ini. Perkara tersebut melibatkan jajaran KPU, termasuk Komisioner KPU RI Idham Holik.
"InsyaAllah, InsyaAllah, bulan ini (sidang putusannya). Kalau kita bisa lebih cepat, lebih baik," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Namun, sebelum putusan sidang digelar, DKPP akan menggelar rapat pleno terakhir. Heddy mengatakan pleno terakhir dijadwalkan digelar pekan ini.

BACA JUGA : Respon Presiden Jokowi Tentang Penundaan Pemilu 2024

"Masih nunggu pleno terakhir baru nanti kita jadwalkan persidangan," ujarnya.
Heddy mengatakan dalam rapat pleno terakhir, DKPP akan mendalami bukti-bukti tambahan dari pihak pengadu. Dia berharap sidang dapat digelar lebih cepat.

"Pleno terakhir ya bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, yang kita akan kaji. Terutama bukti-bukti tambahan, dari Sangihe itu, itu yang akan kita dalami," tuturnya.dilansir dari detik.com

Diketahui, perkara itu diadukan oleh Jeck Stephen Seba, yang memberikan kuasa kepada Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Mereka diantaranya, Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Adapun teradu yang dilaporkan ke DKPP ialah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu sebagai teradu I sampai III. Kemudian, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto sebagai teradu IV dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan sebagai teradu V.

BACA JUGA : KPU Optimis Menang dalam Banding Putusan soal Tunda Pemilu...

Kemudian, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, sebagai teradu VI sampai VIII. Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu sebagai teradu IX, serta Anggota KPU RI Idham Holik sebagai teradu X.
Teradu I sampai IX diadukan terkait dugaan mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN dan Partai Buruh dalam tahapan pemilu. Mereka diduga mengubah data berita acara dalam Sipol di kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.

Sementara untuk teradu X yakni Idham Holik diduga mengintimidasi saat acara konsolidasi nasional KPU di Ancol, Jakarta Utara. Ancaman itu berupa perintah, jika dilanggar akan dimasukkan ke rumah sakit.(ris)