Dituntut Mati dalam Kasus Korupsi ASABRI, Benny Tjokrosaputro Sampaikan Pleidoi Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 Benny Tjokrosaputro akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut dengan pidana mati.

Nov 26, 2022 - 17:39

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 Benny Tjokrosaputro akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut dengan pidana mati.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Rabu (16/11), sekitar pukul 10.00 WIB.

"Jadwal sidang: pembacaan pembelaan/pleidoi terdakwa," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA : Sempat Ditunda, Hari Ini Sidang Tuntutan Benny Tjokro ASABRI...

Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk dituntut dengan pidana mati karena dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019.

Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny selain korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI.

Hal itu sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

BACA JUGA : Benny Tjokro Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi ASABRI...

Benny melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro.

Benny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(lal)