Ditreskrimum Polda Sumut Laksanakan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggunaan Surat Palsu Oknum ASN RS Bhayangkara
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Sumut melaksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu tanah
NUSADAILY.COM-MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Sumut melaksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu tanah oknum ASN RS Bhayangkara Polda Sumut berinisial T.
Menurut Hesty, kepastian gelar perkara ini setelah dia menerima undangan pelaksanaan gelar dari pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Adrian Risky Lubis SIK bertanggal 28 Desember 2022.
Sementara Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pelaksanaan gelar perkara ini.
"Iya benar, besok (Kamis, 29/12/2022-red) pukul 09.00 Wib di ruang bid wassidik Ditreskrimum," sebutnya via ponsel.(mar)