Dito Mahendra Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

Djuhandhani menyampaikan, para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

Apr 18, 2023 - 19:35
Dito Mahendra Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal
Dito Mahendra/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Namun hingga kini, keberadaan Dito Mahendra belum diketahui.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka Dito dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik," ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Djuhandhani menyampaikan, para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.

BACA JUGA : Dito Mahendra Diduga Masih Bersembunyi Meski Statusnya...

"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," tegas Djuhandhani.

Dito Bakal Jadi DPO Bila Mangkir Panggilan

Djuhandani menyampaikan Dito bisa dimasukan ke dalam daftar pencari orang (DPO) bila tak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka. Sebab Dito sudah mengkir panggilan beberapa kali saat statusnya masih saksi.

"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," ucapnya.

Dito Terancam Hukuman Mati

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," ungkapnya.

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:
Pasal 1.
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

"Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan," ucap Djuhandhani. (ros)