Ditetapkan Sebagai Tersangka Narkoba, Teddy Minahasa Tak Ajukan Gugatan Praperadilan

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka peredaran narkotika jenis sabu oleh Polda Metro Jaya.

Oct 21, 2022 - 22:43
Ditetapkan Sebagai Tersangka Narkoba, Teddy Minahasa Tak Ajukan Gugatan Praperadilan
Irjen Teddy Minahasa tidak mengajukan gugatan praperadilan (tribratanews.polri.go.id)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka peredaran narkotika jenis sabu oleh Polda Metro Jaya.

Meski dia sempat membantah terlibat dalam pengedaran dan mengonsumsi narkoba.

"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).

Henry mengaku pihaknya tidak memiliki alasan khusus dalam mengambil keputusan tersebut. Dia hanya menyebut bahwa rencana itu belum dipikirkan.

BACA JUGA : Pengakuan Irjen Teddy Minahasa soal Positif Narkoba: Efek Obat Bius

"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," ucap Henry.

Teddy sebelumnya membantah pernah mengonsumsi dan mengedarkan narkoba. Teddy menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum dites urine, dia dibius untuk pengobatan. Dia pun menduga jejak narkoba di urinenya merupakan efek bius.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka Teddy sesuai prosedur hukum. Polisi menyebut penetapan tersangka itu telah melalui proses yang panjang. Gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

"Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

BACA JUGA : Irjen Teddy Minahasa Bakal Diperiksa Penyidik soal Kasus Narkoba dan Etik Hari Ini

Irjen Teddy Minahasa ditangkap bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Mereka mengambil lima kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.

Kemudian, barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kg sudah dijual sehingga total ada lima kilogram.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.(lal)