Disnaker Madiun: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat Tanggal 13 April

Total ada sebanyak 680 perusahaan di Kabupaten Madiun. Dengan jumlah pekerja 16018 orang.

Apr 4, 2023 - 00:41
Disnaker Madiun: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat Tanggal 13 April
Foto ; Ilustrasi

NUSADAILY.COM - MADIUN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, meminta kepada perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 kepada para karyawan paling lambat tanggal 13 April ini.

Catatan dinas, ada sebanyak 680 perusahaan dari berbagai kelas tersebar pada 15 kecamatan di Madiun. Dengan total jumlah pekerja mencapai 16018 orang.

Imam Nurwedi, Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun berharap, perusahaan sudah bisa membayarkan THR sebelum tanggal tersebut dengan besaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apabila perusahaan ada permasalahan terkait waktu pemberian THR. Dinas juga membuka posko pengaduan untuk karyawan. Silahkan datang ke kantor," kata Imam, Senin (03/04/2023).

Disnaker sudah memberikan surat kepada perusahaan, lanjutnya, pihaknya juga telah melakukan monitoring langsung, dan audiensi dengan jajaran manajemen perusahaan.

"Dengan memperhatikan tingkat perusahaan saat mempunyai keuntungan besar atau tidak, sehingga dapat mengkalkulasikan besar THR yang diberikan karyawan," jelasnya.

Terkait perusahaan yang kurang dalam membayar THR pada karyawan, Disnaker dan Perindustrian Kabupaten Madiun akan mengundang pihak pihak yang bermasalah.

"Kami akan mediasi pihak pihak yang bermasalah, baik pegawai, perusahaan yang THR nya kurang, akan kami carikan solusi yang terbaik," pungkasnya. (*/nto).