Diskriminasi Penerbitan Perizinan Tambang, KPK-PPATK Diminta Awasi Potensi Praktek Korupsi

May 4, 2023 - 03:42
Diskriminasi Penerbitan Perizinan Tambang, KPK-PPATK Diminta Awasi Potensi Praktek Korupsi
Aktivis Portal saat melapor ke KPK, beberapa waktu lalu.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Penerbitan izin operasional produksi (OP) pertambangan di kawasan lindung hanya pada perusahaan tertentu dituding sebagai tindakan diskriminatif. Selain memilki kedekatan dengan penguasa, tindakan diskriminatif ini tak lain upaya memonopoli bisnis pertambangan pada kelompok tertentu.

Gabungan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Portal (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan), meminta KPK dan PPATK mengawasi secara ketat proses penerbitan perizinan tambang di Kabupaten Pasuruan.

Dinas ESDM Jatim yang menerbitkan izin OP tambang milik PT Agung Satria Abadi (ASA) dan PT Berkah Granit (BG) di kawasan lindung Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan menjadi indikator potensi gratifikasi dan korupsi.

Juru bicara Portal, Ashari, pada kawasan lindung di Kecamatan Gempol, terdapat sejumlah perusahaan yang tengah mengeksplorasi pertambangan. Namun dengan dalih sebagai kawasan tangkapan air, Bupati Pasuruan melayangkan keberatan atas rencana penerbitan izin OP milik CV Jaya Corpora (JC). Penolakan hanya pada perusahaan tertentu menjadi indikator melindungi pengusaha tambang lain untuk memonopoli bisnis pertambangan.

Beberapa waktu lalu, Portal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun untuk melakukan supervisi terhadap penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Pasuruan.

Permintaan ini menindaklanjuti surat Portal yang telah dikirimkan ke KPK beberapa waktu lalu.

"Kami meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penerbitan perijinan tambang yang diskriminatif. Termasuk maraknya ilegal minning menjadi indikator korupsi dan gratifikasi dalam bisnis pertambangan," tegas Ashari.

Sementara itu, elemen Portal lainnya, Hanan, juga meminta kepada PPATK melakukan monitoring potensi gratifikasi dan korupsi dari pengusaha pertambangan terhadap pejabat yang terkait dalam penerbitan izin tambang.

"Penolakan izin penerbitan izin tambang pada kawasan lindung, semestinya diberlakukan pada seluruh perusahaan pertambangan. Bukan dengan cara diskriminatif, menerbitkan izin perusahaan tertentu dan menolak izin perusahaan tertentu lainnya. Diskriminasi penerbitan izin tambang berpotensi adanya gratifikasi dan korupsi," tandas Hanan. (oni)