Dirut PT Bahana Line Diperiksa Polda Jatim, Ini Masalahnya

Direktur Utama PT Bahana Line, AAH dan Purchasing Manager, TR, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) , Senin (28/11/2022).

Nov 30, 2022 - 13:40
Dirut PT Bahana Line Diperiksa Polda Jatim, Ini Masalahnya

NUSADAILY.COM-SURABAYA- Direktur Utama PT Bahana Line, AAH dan Purchasing Manager, TR,  diperiksa penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) , Senin (28/11/2022).

 

Kasus ini tercium wartawan meski Polda terus berusaha menutupi. Sehingga media ini pun berhasil mendapatkan informasi dari sumber Polisi sendiri.

 

Sejatinya, AAH dan TR, dipanggil atau diundang untuk memberikan keterangan pada Jumat 11 November 202, kemudian minta diundur Rabu, 16 November 2022.

 

Rabu itu pula mereka tidak hadir.  Sumber kuat media ini menyebutkan AAH dan TR akhirnya memenuhi panggilan penyidik Senin (28/11/2022).

 

“Betul. Kemarin keduanya (AAH dan TR) hadir dan telah diperiksa,” kata sumber tadi, Selasa (29/11/2022).

 

Tidak detail apakah pada kasus ini Dirut PT Bahana Ocean Line terlibat kasus dugaan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line secara corporate.

 

“Nah, kalau soal itu Anda, sebaiknya menanyakan ke Pak Dir (Direskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto) atau ke Pak Kabid Humas (Kombes Pol Dirmanto),” ujarnya.

 

Polda Jatim Tertutup

 

Sial, upaya wartawan meminta konfirmasi ke kedua pejabat Polda Jatim itu tidak direspon. “Chat” dan “voice call” melalui saluran WhatsApp tidak dijawab.

 

Pihak Polda Jatim dalam menanganiq perkara dugaan penggelapan BBM ini tertutup kepada media.

 

Sejak kali pertama dilaporkan PT Meratus Line pada Februari 2022 lalu, Polda risih dikonfirmasi wartawan.

 

Terbukti, media ini dan sejumlah wartawan beberapa kali ke Polda hasilnya nihil.

 

Bahkan Komisaris Besar Polisi Totok Sudaryanto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, saat dikonfirmasi bergeming.

 

Dihubungi via chat WhatsApp tidak dibalas, hanya dibaca saja. Tandanya, centang dua warna biru.

 

Sementara saat dikontak kembali siang hari, Selasa (29/11/2022) tidak diangkat. Saat ditelepon dengan terlebih dahulu memberi kalimat sopan izin telepon, tidak dihiraukan.

Termasuk menunjukkan kartu sertifikasi uji kompetensi wartawan tetap tidak direspon.

 

Sejak awal Polda tertutup soal penyidikan kasus dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan korban Meratus Line,  ribuan ton BBM.

 

Hingga 17 tersangka ditetapkan, Polda tidak juga merilis dan memberikan keterangan pers. Diuber-uber media ini sampai saat ini tidak kunjung memberikan statement.

 

Sementara itu, kesan tertutup juga dilakukan oleh penasihat hukum Bahana Lone, selaku terlapor kasus dugaan penggelapan BBM, Syaiful Maarif .

 

Syaiful saat dikonfirmasi rinci dengan beberapa pertanyaan juga tidak menjawab. Saat dihubungi melalui telepon hanya mengabarkan sedang ada rapat, sedang ada sidang dan sedang di luar kota

 

"Sebentar dik,  saya hubungi lagi. Saya masih di Lombok," ujarnya.

 

17 Tersangka Siap Disidang

 

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan BBM ini telah menyeret 17 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pegawai PT Bahana Line, perusahaan pihak ketiga, serta PT Meratus Line sendiri.

 

Berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidangkan.

 

Akhir Oktober lalu, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari berkas yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya tersebut.

 

AAH dan TR, dua petinggi PT Bahana Line, diperiksa dalam kaitannya dengan sprindik baru tersebut namun masih berkaitan dengan perkara sebelumnya, yaitu kasus dugaan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

 

Selain pasal penipuan dan penggelapan, sprindik baru ini juga mengaitkan dengan pasal-pasal keturut sertaan dalam tindak penipuan serta pasal-pasal penadahan sebagaimana diatur pada Pasal 55 dan 56 KUHP serta Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Sebelumnya, AAH dan TR sudah pernah diperiksa penyidik Polda Jatim selama proses pemberkasan kasus yang menyeret 17 tersangka saat itu. Bukan hanya kedua petinggi PT Bahana Line, bahkan pemilik PT Bahana Line dengan nama inisial FS juga turut diperiksa.

 

Kronologi Kasus

 

Kasus ini berawal dari adanya laporan internal di PT Meratus Line tentang adanya pencurian pasokan BBM untuk kapal-kapal perusahaan pelayaran kargo terbesar itu. Dua perusahaan pemasok yang saling terafiliasi, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, bertindak selaku pemasok BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

 

Laporan itu masuk pada September 2021 yang segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan audit internal.

 

Kepala Urusan Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menuturkan pada konferensi pers  Agustus lalu bahwa sasaran pencurian (penipuan dan penggelapan) adalah pasokan BBM yang dikirim oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

 

Menurut Donny, modus penggelapan adalah dengan tidak mengisikan seluruh pesanan BBM berdasarkan purchase order (PO) yang telah dikirimkan sebelumnya.

 

Misalnya, PT Meratus Line memesan 100 kilo liter untuk satu kapalnya namun hanya 80 kilo liter yang secara faktual diisikan ke kapal.

 

PT Meratus Line menanggung kerugian besar, ujarnya, lantaran tetap harus membayar penuh sesuai PO kepada kedua perusahaan pemasok BBM.(ima)