Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tak Khawatir, “Laporkan Jika Ada Oknum yang Minta Damai Tilang Manual

Latif tidak menoleransi apabila ada anggotanya yang melakukan pungli tilang manual. Latif menegaskan tilang manual tersebut dilakukan demi keselamatan pengendara.

May 18, 2023 - 22:39
Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tak Khawatir, “Laporkan Jika Ada Oknum yang Minta Damai Tilang Manual
ilustrasi tilang

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta masyarakat tak perlu khawatir apabila ada oknum polisi yang memanfaatkan tilang manual untuk pungli atau meminta 'damai'. Dia mengimbau masyarakat melaporkan kepada pimpinan polisi yang ada di lokasi.

"Lapor kepada pimpinan di situ kalau ada pengawasan Propam, silakan," kata Latif saat dihubungi, Kamis (18/5/2023).

BACA JUGA : Warga Kaget hingga Kocar-kacir Usai Kebijakan Tilang Manual...

Latif tidak menoleransi apabila ada anggotanya yang melakukan pungli tilang manual. Latif menegaskan tilang manual tersebut dilakukan demi keselamatan pengendara.

"Kita dikasih kewenangan adalah bentuk tanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan warga itu," ujarnya, dilansir dari detik.com

Latif meminta anggotanya tidak menjadikan tilang manual sebagai sesuatu yang intimidatif. Dia meminta anggotanya tulus bekerja demi keselamatan masyarakat.

"Jadi jangan ditakuti, jangan menjadi suatu intimidasi. Kami tidak mengintimidasi, kami hanya memberikan warning bahwa kami harus melakukan ini untuk keselamatan mereka," imbuhnya.

Polisi Minta Warga Tolak 'Damai' Tilang Manual

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta jajaran bertugas sesuai aturan saat melakukan penilangan manual terhadap para pelanggar. Latif meminta jajaran tidak memanfaatkan tilang manual untuk melakukan pungutan liar (pungli).

"Oh iya (melarang anggota pungli), insyaallah betul. Kami sudah berpesan, kami mohon doanya agar anggota kami bisa betul-betul profesional dan kami akan melakukan seprofesional mungkin," kata Latif saat dihubungi, Rabu (17/6).

Latif meminta masyarakat ikut proaktif mencegah hal tersebut. Latif mengingatkan kedua belah pihak yang terlibat dalam pungli bisa dipidana.

"Dan kami sudah mengingatkan kalau diajak melakukan hal lain (atau) 'damai' ini, ibaratnya melakukan prosedur itu, harus ditolak. Karena ini dua-duanya bisa menjadi tersangka juga yang pemberi dan penerima, ini tidak boleh terjadi," ujarnya. (ros)