Dinilai Alami Penurunan Moralitas, Pemerintah dan DPR Bahas soal RUU Bali

Pada bagian penjelasan RUU Bali, pemerintah dan DPR menyebut Bali sedang menghadapi tiga masalah seiring perkembangan industri pariwisata. Salah satunya soal moralitas yang dinilai mengkhawatirkan.

Feb 15, 2023 - 19:18
Dinilai Alami Penurunan Moralitas, Pemerintah dan DPR Bahas soal RUU Bali
Ilustrasi warga Bali sedang melakukan sembahyang dalam agama Hindu. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pemerintah dan DPR sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) mengenai Provinsi Bali.

Salah satu sorotan RUU itu adalah persoalan moralitas dan kesucian Bali yang dinilai mengalami penurunan.

Pada bagian penjelasan RUU Bali, pemerintah dan DPR menyebut Bali sedang menghadapi tiga masalah seiring perkembangan industri pariwisata. Salah satunya soal moralitas yang dinilai mengkhawatirkan.

BACA JUGA : Gus Muhaimin Minta Sekjen DPR Segera Agendakan Pengesahan...

"Permasalahan sumber daya manusia masyarakat (krama) Bali yang sangat mengkhawatirkan yaitu terjadinya perubahan secara mendasar cara berpikir, bersikap, dan berperilaku, baik dalam kehidupan individu maupun kolektif, yang cenderung pragmatis dan konsumtif, serta menurunnya moralitas, nilai adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal, selain juga melemahnya kohesi sosial dalam masyarakat," dikutip dari bagian penjelasan umum RUU Bali yang telah dipublikasikan di situs resmi DPR RI, Selasa (14/2).

Masalah kedua yang dihadapi Bali adalah ketimpangan antara pembangunan pariwisata dengan pertanian. Pesatnya pertumbuhan pariwisata mendorong alih fungsi lahan pertanian

Hal itu diyakini DPR dan pemerintah sebagai penyebab menurunnya produksi pangan, hilangnya investasi untuk irigasi dan sarana prasarana pertanian, serta rusaknya lingkungan.

Masalah ketiga adalah kemunduran budaya di Bali. Menurut DPR dan pemerintah, hal itu mengkhawatirkan di tengah derasnya arus budaya dari luar negeri.

"Kondisi ini menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat di tengah banyaknya pengaruh kebudayaan asing yang leluasa masuk kepada masyarakat Bali melalui media sosial yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih," dikutip dari bagian penjelasan.

BACA JUGA : Korban Berjatuhan Setiap Hari, Masyarakat Desak RUU PPRT...

46 Pasal RUU Bali

RUU Bali berisi 46 pasal, mulai dari aturan letak geografis hingga filosofi pembangunan daerah. Ada beberapa pasal yang khusus mengatut persoalan adat istiadat Bali, termasuk pasal 11 tentang penerapan filosofi Tri Hita Karana dalam pembangunan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan RUU Bali sebagai satu dari delapan RUU provinsi yang sedang dibahas. Menurutnya, RUU Bali berfokus pada dukungan untuk menjaga kebudayaan Bali.

"Upaya ini untuk menjaga kekayaan budaya, adat, dan kearifan lokal yang menjadi ciri khas Bali. Namun hal itu tetap dalam koridor konstitusi, serta koridor sistem berbangsa, bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang plural," kata Tito dalam keterangan tertulis, Senin (13/2).(lal)