Dinas PPKUKM DKI Jakarta Temukan Susu Kadaluarsa Saat Sidak Salah Satu Toko di Kawasan Pulogadung

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui aplikasi JAKI mengenai susu kedaluwarsa.

Jan 10, 2023 - 18:00
Dinas PPKUKM DKI Jakarta Temukan Susu Kadaluarsa Saat Sidak Salah Satu Toko di Kawasan Pulogadung
ilustrasi susu

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu toko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Hasilnya, Dinas PPKUKM menemukan susu kedaluwarsa.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui aplikasi JAKI mengenai susu kedaluwarsa. Bahkan, kata dia, toko itu menjual produk susu secara online pada salah satu marketplace ternama. Temuan itu langsung dimusnahkan di lokasi.

BACA JUGA : Wakapolda Jatim Sidak Posyan dan Pospam Polres Gresik

"Hasilnya, benar ditemukan minuman susu kesehatan kedaluwarsa sebanyak enam karton dari berbagai merek dan jenis. Susu kedaluwarsa hasil pengawasan langsung dimusnahkan oleh pelaku usaha bersangkutan," kata Ratu dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).

Ratu menekankan produk-produk minuman yang kedaluwarsa ini berbahaya bagi konsumen. Hal ini karena produk minuman kedaluwarsa, seperti susu, teh, obat, dan lain-lain, apabila dikonsumsi dapat berisiko keracunan sampai gangguan pencernaan yang terjadi mulai dari gejala ringan hingga gejala berat.

Lebih lanjut Ratu menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

"Selanjutnya, pelaku usaha bersangkutan mendapat teguran supaya tidak memperjualbelikan produk kedaluwarsa ke depannya," jelasnya, dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Hamdan ATT Sempat Drop Usai Jalani Operasi Otak  

Pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa ini beralasan bahwa distributor yang seharusnya meretur produk tersebut tak kunjung mereturnya, sehingga para pedagang menjual produk tersebut karena takut mengalami kerugian. Oleh karena itu, pihaknya bakal memanggil distributor terkait.

"Kami imbau kepada para marketplace untuk turut serta mengawasi dan mengingatkan kepada UMKM/reseller yang ada di marketplace nya agar produk-produk yang sudah expired (keduluwarsa) tidak diperjualbelikan. Diharapkan juga, para pelaku UMKM memiliki kesadaran untuk menjaga integritas/nama baiknya, serta kepercayaan konsumen," jelas Ratu.

Ratu menegaskan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan serupa untuk melindungi kepentingan konsumen dan diharapkan pelaku usaha memiliki kesadaran terkait dengan kualitas mutu barang yang dijual. (ros)