Dilaporkan Balik Aspri Wamenkumham, TAMPAK Siap Bela IPW

Dukungan itu diberikan karena TAMPAK menilai jika laporan itu merupakan bentuk pengawasan pengawasan dari masyarakat adanya dugaan korupsi yang diakui oleh undang-undang.

Apr 1, 2023 - 05:41
Dilaporkan Balik Aspri Wamenkumham, TAMPAK Siap Bela IPW
Pendiri dan juru bicara TAMPAK, Sandi Situngkir

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), mendukung langkah Indonesia Police Watch ( IPW) melaporkan Wamenkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Atas dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar beberapa waktu lalu. 

Dukungan itu diberikan  karena TAMPAK menilai jika laporan itu  merupakan bentuk pengawasan pengawasan dari masyarakat adanya dugaan korupsi yang diakui oleh undang-undang. 

Hal itu diungkapkan pendiri dan juru bicara TAMPAk Sandi Situngkir usai menggelar rapat konsolidasi dengan pengacara dari berbagai daerah. Dalam rangka memberikan dukungan kepada IPW. 

"Seharusnya KPK mensyukuri, terkait adanya laporan dugaan korupsi Wamenkumham. Karena apa yang ada di undang-undang itu dilaksanakan oleh masyarakat atas peran masyarakat itu," kata Sandi dikantor IPW  Rawamangun Jakarta Rabu 29.Maret 2023 lalu. 

Ia juga menyatakan akan siap membela ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang telah dilaporkan oleh aspri Wamenkumham, ke Bareskrim Polri.Terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik. 

"Seharusnya KPK mensyukuri, terkait adanya laporan dugaan korupsi Wamenkumham. Karena apa yang ada di undang-undang itu dilaksanakan oleh masyarakat atas peran masyarakat itu," tuturnya.  

Sandi juga menegaskan, terkait serangan balik Aspri Wamenkumham yang melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik, merupakan kekeliruan Bareskrim. Ada apa?. 

"Semestinya polisi tidak terima laporan balik itu karena laporan di KPK sesuai undang-undang. Apa karena elit yang membuat laporan maka polisi menerimanya," ungkapnya. 

Sebab, laporan ketua IPW di KPK itu sangat konstitusional menurut undang-undang. Karena undang-undang tindak pidana korupsi itu mengatur peran serta masyarakat. 

"Setiap orang yang mengetahui dugaan adanya tindakan korupsi dapat melaporkan atau mengadukan kepada instansi penegak hukum. Bahkan kalau itu terbukti si pengadu mendapatkan premi. Itu ada kepresnya, ada peraturan pemerintahnya. Mereka dapat komisi dari pengaduan itu dan juga si pelapor wajib dilindungi," Kata Sandi 

Menurutnya, apa yang dilaporkan Sugeng Teguh Santoso ke KPK itu sesuai data yang ada. 

"Apa yang dilaporkan  Sugeng yang disampaikan ke publik itu sesuai data. Bukti transfer ada, chating WhatsApp ada, pertaliann si pemberi dan penerima berhubungan sama Wamen ada," pungkasnya. (sir)