Digugat Berkarya ke PTUN, KPU Tak Bakal Tunda Tahapan Pemilu 2024

Idham mengatakan setiap calon peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu dan PTUN. Meski begitu, Idham mengatakan KPU menghormati gugatan tersebut.

Jan 10, 2023 - 22:10
Digugat Berkarya ke PTUN, KPU Tak Bakal Tunda Tahapan Pemilu 2024
Digugat Berkarya ke PTUN, KPU Tak Bakal Tunda Tahapan Pemilu 2024

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Partai Berkarya menggugat KPU ke PTUN Jakarta Timur terkait proses Pemilu 2024. Partai Berkarya meminta surat KPU berupa berita acara mengenai penetapan parpol peserta Pemilu 2024 untuk dibatalkan.
Terkait itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan keputusan yang diterbitkan oleh KPU terkait penetapan parpol telah sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPU untuk membatalkannya.

"Tentunya KPU akan mempertahankan keputusan yang telah diterbitkan karena sudah sesuai aturan yang berlaku," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

BACA JUGA : Hari Ini DPR RI Gelar Rapat Paripurna Perdana di Tahun...

Idham mengatakan setiap calon peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu dan PTUN. Meski begitu, Idham mengatakan KPU menghormati gugatan tersebut.

"Sengketa proses pemilu terkait penetapan partai politik peserta pemilu sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 518 dan 519 Tahun 2022 adalah hak parpol calon peserta pemilu yang dijamin oleh UU Pemilu," katanya.

Lebih lanjut, Idham menuturkan KPU tetap akan melanjutkan tahapan pemilu 2024. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda tahapan pemilu.

"Sengketa proses tidak menjadi alasan untuk menunda penyelenggaraan tahapan pemilu. Tahapan pemilu harus tetap jalan," ujar Idham.

Sebelumnya, Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menilai KPU tak profesional dalam proses pendaftaran Parpol. Fauzan berpendapat KPU melampaui kewenangan dengan ikut dalam konflik internal partai, sehingga tidak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA : Senyum Ganjar Pranowo Hadiri HUT ke-50 PDIP di Jakarta

"KPU tidak professional terhadap pendaftaran Partai Berkarya. Kami kaget dengan jawaban gugatan dari KPU yang menyatakan dengan jelas apa yang kami tanya-tanya selama ini, ternyata memang ada unsur melampaui kewenangan dan ikut serta dalam masalah internal Partai, " kata Fauzan Rachmansyah, dalam keterangan, Jumat (6/1).

Diketahui dalam gugatannya, Partai Berkarya meminta hakim membatalkan surat KPU berupa berita acara penetapan parpol peserta Pemilu 2024 dan surat keputusan KPU terkait penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Tidak hanya itu, Partai Berkarya juga meminta agar hakim memerintahkan KPU untuk menetapkan Berkarya sebagai parpol peserta pemilu 2024.(ris)