Diduga Gunakan Surat Keterangan Palsu, Pengusaha Bawang Kota Batu Mangkir Sebagai Terlapor Kasus Penggelapan

Sep 6, 2024 - 18:27
Diduga Gunakan Surat Keterangan Palsu, Pengusaha Bawang Kota Batu Mangkir Sebagai Terlapor Kasus Penggelapan
Tonny Hendrawan (65) sebelah kanan bersama penasihat hukumnya Matheus Mamun Sare sebelah kiri.

NUSADAILY.COM - KOTA MALANG - Seorang pengusaha bawang asal Kota Batu, berinisial CH (72), kini berurusan dengan hukum. Pria yang tinggal di kawasan Ngaglik, Kota Batu, Jawa Timur ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan.

 

Sebelumnya, CH mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit, namun belakangan diketahui surat sakit tersebut palsu. Korban dalam kasus ini adalah Tonny Hendrawan (65), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

 

Menurut penasihat hukum Tonny, Matheus Mamun Sare mengatakan, kasus ini bermula dari perjanjian utang piutang yang terjadi pada tahun 2021.

 

"Klien kami memberikan jaminan aset berupa bangunan dan tanah di Jawa Tengah kepada CH sebagai agunan pinjaman. Nilai aset tersebut mencapai belasan miliar rupiah, namun jaminan yang diberikan hanya sekitar Rp 3 miliar. Yang menjadi masalah adalah CH kemudian menjual aset tersebut secara sepihak tanpa persetujuan klien kami," kata Matheus, Kamis (5/9/2024).

 

Diduga secara terus-menerus, CH menekan Tonny untuk melepas asetnya. Namun, Tonny tetap menolak permintaan tersebut. Diduga, CH kemudian memalsukan dokumen untuk meyakinkan notaris agar akta jual beli dapat diterbitkan secara tidak sah.

 

Akibatnya, aset-aset tersebut berpindah tangan tanpa persetujuan Tonny. Meskipun Tonny telah berupaya menuntut pertanggungjawaban CH dan meminta klarifikasi, hanya satu dari empat aset yang berhasil dikembalikan.

 

"Kami telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya sejak Mei 2021. Sayangnya, upaya konfrontasi dengan terlapor kerap mengalami kendala, termasuk pembatalan pertemuan terakhir karena alasan kesehatan CH," jelasnya.

 

Tonny dan kuasa hukumnya tiba di lokasi konfrontasi setelah menerima undangan. Mereka kemudian meminta penyidik untuk menunjukkan surat keterangan sakit yang dimiliki CH. Setelah diperiksa, surat tersebut tertera dua nama dokter berbeda dan menggunakan kop surat Rumah Sakit Baptis Kota Batu.

 

"Pihak rumah sakit mengkonfirmasi bahwa CH memang sempat dirawat di sana selama satu hari pada tanggal 26 Agustus 2024. Namun, pasien tersebut telah pulang keesokan harinya tanpa mengajukan permohonan surat keterangan sakit," katanya.

 

Hal ini membuat klien Matheus berang. Ia mengira bahwa langkah hukum dengan pemalsuan ini merupakan penyesatan hukum dari praktisi hukum yang mendampingi terlapor.

 

"Tentu kami sudah melaporkan ke pihak penyidik. Dan kami meminta kejelasan, karena surat itu palsu. Baik dari segi fisik maupun isinya. Berbeda dari yang asli dikeluarkan RS," katanya.

 

Pihaknya akan mendesak penyidik untuk melakukan upaya paksa mengamankan CH. Pasalnya, CH sudah dua kali dipanggil, dan semuanya mangkir.

 

"Tentu kami desak untuk CH ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

 

Sementara itu, Kepala Humas RS Baptis Kota Batu Andrew Yehu mengatakan, bahwa benar pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit untuk CH.

 

Sehingga, surat yang diserahkan kepada penyidik Polrestabes Surabaya itu, diduga kuat adalah pemalsuan.

 

"Kami dari pihak RS Baptis Batu memastikan, bahwa surat keterangan sakit yang dimaksud (milik CH) tidak dikeluarkan oleh Rumah Sakit Baptis Batu. Dan diduga kuat seperti itu (palsu), karena kami juga belum melihat fisik asli surat tersebut," katanya.

 

Sampai saat ini pihak CH masih belum memberikan komentar terkait hal tersebut. Dia juga belum berhasil ditemui ditempatnya usaha di kawasan Ngaglik Kota Batu. Sementara status CH yang saat ini sebagai terlapor juga belum berubah, dan masih menunggu ketetapan dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. (oer/wan)