Diduga Karena Pelecehan Seksual Oknum Sekuriti Tikam Mahasiswa UIM

Seorang mahasiswa bernama Alif Alamsyah (21) ditikam oknum sekuriti Universitas Islam Makassar (UIM). Penikaman bermula saat korban melindungi seniornya yang diancam badik oleh pelaku.

May 8, 2023 - 18:58
Diduga Karena Pelecehan Seksual Oknum Sekuriti Tikam Mahasiswa UIM
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - MAKASSAR - Seorang mahasiswa bernama Alif Alamsyah (21) ditikam oknum sekuriti Universitas Islam Makassar (UIM). Penikaman bermula saat korban melindungi seniornya yang diancam badik oleh pelaku.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mukhammad Ngajib secara cepat mendatangi korban yang mendapat perawatan di Rumah Sakit Wahidin, Kota Makassar.

Selain dari rasa peduli terhadap korban, hal tersebut dilakukannya untuk mencegah adanya niatan balas dendam dari rekan- rekan korban terhadap pelaku pelaku penganiayaan.

Kapolrestabes Kota Makassar Kombes Mukhammad Ngajib, saat menjenguk korban mengatakan, jadi selain kita melihat kondisi korban, juga memberi pemahaman terhadap keluarga korban serta rekan-rekan korban untuk menyerahkan masalah ini ke pihak yang berwajib.

Apalagi, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan berjanji akan memproses kasus ini dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.

"Karena kita ketahui, peristiwa yang melibatkan mahasiswa apa lagi dengan adanya korban seperti ini, niatan untuk balas dendam teman-temannya itu tinggi. Sehingga hal inilah yang memicu masalah baru, makanya kita harus segera mengantisipasi hal itu," katanya.

Dirinya juga menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari oknum sekutiri yakni Sudirman (26) diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi yang merupakan senior korban, inisial BL (22) yang terjadi area kampus UIM.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, BL kemudian meneriaki pelaku. Namun, pelaku yang tidak terima diteriaki malah mengancam BL dengan sebilah badik.

Disitulah korban berusaha melindungi BL yang diancam dengan badik. Namun, pelaku yang saat itu dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras malah menikam korban yang mengakibatkan korban mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kanan/ serta pada bagian tangan kiri korban.

Guna mengantisipasi adanya masalah baru, kini pelaku bersama barang bukti senjata tajam jenis badik diserahkan ke pihak kepolisian Polrestabes Kota Makassar guna melakukan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku yang masih berstatus bujang ini dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun lamanya.

(roi)