Diduga Kabur, Bos CV Samudera Chemical Tersangka Kasus Gagal Ginjal Dapat Surat Panggilan Polisi

CV Samudera Chemical merupakan tersangka kasus gagal ginjal akut. Polisi pun kini mencoba melayangkan surat panggilan ke E

Nov 19, 2022 - 17:49
Diduga Kabur, Bos CV Samudera Chemical Tersangka Kasus Gagal Ginjal Dapat Surat Panggilan Polisi
Bareskrim Polri / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemilik perusahaan CV Samudera Chemical berinisial E diduga kabur usai terseret kasus gagal ginjal akut. CV Samudera Chemical merupakan tersangka kasus gagal ginjal akut. Polisi pun kini mencoba melayangkan surat panggilan ke E.

"Waktu penyidik mendatangi saudara sebagai pemilik CV Samudera Chemical tidak berada di tempat. Kami sudah layangkan panggilan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Pipit mengaku sudah meminta keterangan pegawai CV Samudera Chemical. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan E.

BACA JUGA : 2 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut!

"Mereka (pegawai CV Samudra Chemical) mengaku tidak tahu keberadaannya," ujarnya.

Pipit melanjutkan, jika nantinya hingga panggilan kedua E tidak juga memenuhi panggilan, maka Bareskrim akan memasukkan bos CV Samudera Chemical itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita tunggu sampai panggilan kedua," kata Pipit, dilansir dari detik.com

Bos CV Samudera Chemical Kabur

Bareskrim Polri masih memburu pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E. Diketahui E melarikan diri usai terseret kasus gagal ginjal akut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya bakal menggali keterangan pemilik perusahaan tersebut soal penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang ternyata memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas.

"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

BACA JUGA : Sama-sama Nyeri Pada Sendi, Ini Perbedaan Asam Urat dan Rematik

Pipit mengatakan pendalaman dari pemilik perusahaan suplier obat tersebut berguna untuk melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut.

"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain," tuturnya.

CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2miliar.(ros)