Dicecar Jaksa Soal Keterangan yang Berubah-ubah, Ajudan Sambo: Kami Takut Sama Bapak

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romer mengaku keterangannya kerap berubah sebab masih dihantui rasa takut pada atasannya. "Takut sama Bapak, Pak," sahut Romer.

Nov 26, 2022 - 17:33

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romer mengaku keterangannya kerap berubah sebab masih dihantui rasa takut pada atasannya.

"Apa yang menyebabkan keterangan saudara berubah-ubah?" tanya Jaksa.

"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," jawab Romer.

"Takut memberikan kejujuran, takut kepada siapa? Kita kan takut pada Tuhan, kita takut mati, atau kita takut apa?" cecar Jaksa.

BACA JUGA: Surat Keberatan Kuasa Hukum Sambo, Brigadir J Diduga Ada...

"Takut sama Bapak, Pak," sahut Romer.

"Jadi takut dengan Ferdy Sambo?"

"Iya," tegas Romer.

JPU selanjutnya mempertanyakan kondisi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal usai penembakan.

Dalam Berita Acara Perkara (BAP) yang dibuat, keduanya disebut dalam keadaan diam. Romer mengaku keduanya terlihat tidak gelisah.

"Tidak kah saudara melihat adanya kegelisahan dari terdakwa RR dan KM?" tanya Jaksa.

BACA JUGA: Ibunda Brigadir J Belum Temukan Jawaban Mengenai Hubungan Kuat dan Putri Candrawathi

"Ketika saya tanya tidak dijawab," jawab Romer.

"Tidak ada kepanikan?," tanya Jaksa.

"Iya, betul," tegasnya.

Romer dan sembilan saksi lainnya dihadirkan dalam sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dalam sidang hari ini, Romer dimintai keterangan bersama dengan tiga ajudan lainnya yakni Prayogi Iktara Wikaton, Farhan Sabilillag, dan Daden Miftahul Haq.

Ricky dan Kuat terlibat tindak pidana itu bersama tiga terdakwa lain yakni eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lna)