Dibebaskan Hakim PN Pasuruan, Kejari Kembali Tahan Tersangka Korupsi JLU

Pada 11 Agustus 2022 lalu, majelis hakim PN Pasuruan mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan dan penahanan dua tersangka. Kedua tersangka yakni Christina dan Woe Chandra Xennedy Wirya akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Pasuruan.

Nov 26, 2022 - 16:58

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Tepat dua bulan sejak dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Jalur Lingkar Utara (JLU) kembali ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah terbit surat perintah penyidikan baru.

Pada 11 Agustus 2022 lalu, majelis hakim PN Pasuruan mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan dan penahanan dua tersangka. Kedua tersangka yakni Christina dan Woe Chandra Xennedy Wirya akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Pasuruan.

Penahanan dua tersangka ini berlangsung tegang. Lebih dari 20 petugas kepolisian dan TNI disiagakan di kantor Kejari Kota Pasuruan. Keluarga tersangka yang turut hadir, berteriak histeris karena merasa diperlakukan tidak adil.

BACA JUGA: Pemkot Pasuruan Kembangkan Potensi Wisata Pesisir Melalui Program Tanam Mangrove

Kepala Kejari Kota Pasuruan, Mariyadi Idham Khalid menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah diterbitkan surat perintah penyidikan baru. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan ulang selama lima jam.

Menurut Maryadi, pihaknya tidak perlu mencari alat bukti baru untuk kembali menjerat tersangka. Karena putusan praperadilan yang membebaskan tersangka, hanya pada persoalan tahapan atau proses penetapan dan penahanan tersangka.

"Kami menghormati dan sudah melaksanakan putusan praperadilan. Putusan tersebut hanya memeriksa sah atau tidaknya tindakan dalam penyidikan," jelas Maryadi.

BACA JUGA: Liga Tarkam Piala Wali Kota Pasuruan Bakal Jadi Agenda Tahunan

Penasehat hukum tersangka, Muh Rosuli mempertanyakan dasar hukum yang dilakukan penyidik. Ia menyebut adanya arogansi penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Kami akan mengajukan praperadilan kembali atas penahanan tanpa disertai alat bukti baru," kata Rosuli. (oni)