Dianggap Tak Cover Bothside dan Merugikan Profesi Wartawan, PWRI Sumenep Kecam Konten Media Ini

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sumenep, melalui Ketua Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan HAM, Moh. Rudi Hartono

Nov 26, 2022 - 17:57

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sumenep, melalui Ketua Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan HAM, Moh. Rudi Hartono nilai konten dengan judul "Kasus Dugaan Penipuan Oleh Fauzi, Kini Seret Nama Dandim Sumenep" yang terbit di website Suara Anak Kolong pada Minggu, 20 November 2022 keluar dari kode etik jurnalistik dan mencemarkan nama baik.

 

Rudi menjelaskan, seorang wartawan dalam menulis berita, semestinya memperhatikan kaidah jurnalistik dengan baik dan benar.

 

Apabila terdapat konten atau isi berita keluar dari KEJ maka patut untuk disikapi bersama. "Konten tersebut tidak layak disebut berita, itu konten sampah yang bisa berakibat merugikan profesi wartawan," tegas Rudi, Rabu (23/11/2022).

 

Alasan pertama, lanjut pria pengagum Bung Karno ini, dikatakan merugikan lantaran konten tersebut tidak cover both side atau berimbang.

 

"Para pihak terkait di dalam pemberitaan tersebut tidak dikonfirmasi oleh penulis berita. Padahal dalam konteks berita itu, seharusnya penulis berita melakukan konfirmasi kepada pihak terkait," jelasnya.

 

Kedua, website Suara Anak Kolong tidak jelas statusnya sebagai media massa. Sebab, website tersebut mencantumkan menu Tentang Kami, namun laman itu kosong alias tidak ada isinya.

 

"Termasuk tidak terdapat boks redaksi yang seharusnya menjelaskan susunan redaksi hingga perusahaan sebagai media massa," terang dia menegaskan.

 

Selain itu, Rudi menerangkan bahwa beberapa menu lain seperti pedoman media siber, karir, informasi dan konten iklan juga kosong.

 

Sehingga, pihaknya menduga bahwa website tersebut hanya dijadikan bancakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab terhadap produk jurnalistik. "Yang paling parah menyeret nama Dandim 0827 Sumenep. Ini juga bisa dilaporkan dugaan pencemaran nama baik nanti kan," ujarnya.

 

"Website atau media-media tidak jelas begini bisa merugikan profesi kita sebagai wartawan, karena isinya sepihak," timpalnya.

 

Berdasarkan penelusuran tim IT DPC PWRI Sumenep, domain Suara Anak Kolong didaftarkan pada 07 November 2020.

 

Dari informasi kontak registrasi diketahui pendaftar domain tersebut bernama Anak Kolong dengan organisasi/perusahaan Anak Kolong, dan mencantumkan Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai alamatnya.

 

"Website Suara Anak Kolong dibangun dengan platform framework berbasis Codeigniter," ucap Koordinator IT DPC PWRI Sumenep, Rafiqi.

 

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Suara Anak Kolong terkait dengan pemberitaan tersebut. (nam)