Dewi Perssik Ungkap Pernah Keguguran Karena KDRT

"Begitu pun saya, saya pernah keguguran dan karena KDRT. Saya tahu bagaimana rasanya," lanjutnya.

Nov 1, 2022 - 16:46
Dewi Perssik Ungkap Pernah Keguguran Karena KDRT
Dewi Perssik

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dewi Perssik tidak menampik bahwa kondisi psikisnya terganggu akibat ujaran kebencian yang dilontarkan terhadap dirinya di media sosial.

Ia mengatakan sejumlah komentar tersebut menyakiti hati karena berkaitan dengan traumanya di masa lalu. Salah satu di antaranya adalah komentar yang menyebut Dewi Perssik tidak dapat memiliki keturunan.

"Kalau bilang enggak [terganggu] itu enggak mungkin. Wanita yang diciptakan oleh Allah di dunia ini pasti ingin punya keturunan," kata Dewi Perssik di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10).

"Begitu pun saya, saya pernah keguguran dan karena KDRT. Saya tahu bagaimana rasanya," lanjutnya.

BACA JUGA : Dewi Perssik Buka Sayembara untuk Cari Pemfitnah Dirinya

Ia menjelaskan bahwa obrolan soal KDRT yang dibahas Dewi Perssik beberapa waktu lalu merupakan pengalaman pribadinya. Artis 36 tahun itu menepis anggapan bahwa ia bermaksud menyindir Lesti Kejora.

Namun, rentetan ujaran kebencian itu seolah tak terbendung sehingga Dewi Perssik memutuskan untuk membuat laporan ke polisi. Persoalan itu juga meluas hingga terdengar ke pihak keluarga Dewi, termasuk sang ibu.

Dewi Perssik juga mengatakan bahwa ibunya menangis ketika mengetahui anaknya mendapat berbagai fitnah dari sejumlah akun di media sosial. Kala itu, kata Dewi, ibunya mengetahui hal tersebut setelah mendapat informasi dari teman-temannya.

"Kami kan tinggal di kampung ya, mami saya nangis cuma dikasih tahu sama teman-teman pengajiannya," ungkap Dewi.

"Saya cuma bilang sama mami saya, saya akan buktikan bahwa saya bukan germo, saya bukan pelacur, bukan seperti yang ibu itu bilang," sambungnya.

BACA JUGA : Dewi Perssik Pernah Jadi Korban KDRT dan Tak Berani Lapor, “Saya Cerai”

Sebelumnya, Sandy Arifin selaku pengacara Dewi Perssik mengonfirmasi pihaknya resmi melaporkan para pemfitnah kliennya ke pihak kepolisian.

"Hari ini kami telah resmi melaporkan beberapa akun oknum yang melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dan juga ada beberapa kata yang memang tidak benar dan sudah kita laporkan," kata Sandy Arifin.

Pihak yang dilaporkan Dewi Perssik disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan UU ITE. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam kena hukuman penjara 8 tahun.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menerima sejumlah barang bukti berupa flash disk, tangkapan layar, hingga video.(lal)