Dewan Pendidikan Jatim Optimalkan Fungsi Komite Sekolah

Terlebih program Jatim Cerdas sebagai bagian dari program unggulan Provinsi Jawa Timur harus terus di dukung, salah satunya melalui penguatan fungsi komite sekolah.

Dec 10, 2022 - 23:20
Dewan Pendidikan Jatim Optimalkan Fungsi Komite Sekolah
Semiloka, Dewan Pendidikan Jatim Optimalkan Fungsi Komite Sekolah

NUSADAILY.COM – MALANG -  Kegiatan Semiloka Komite diadakan Dewan Pendidikan Jawa Timur (Jatim) sebagai upaya mengoptimalkan fungsi komite sekolah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari, dari 9 Desember hingga 11 Desember 2022 .

Prof. Dr. Warsono, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa semiloka ini untuk mencari berbagai cara bagaimana mengoptimalkan fungsi komite sekolah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan. Terlebih program Jatim Cerdas sebagai bagian dari program unggulan Provinsi Jawa Timur harus terus di dukung, salah satunya melalui penguatan fungsi komite sekolah.

BACA JUGA : Kota Malang Literasi Keuangan Tertinggi di Indonesia

“Harapannya akan tercipta atmosfer pendidikan semakin bermutu. Komite sekolah memiliki fungsi penguatan mutu pendidikan. Hal ini sejalan dengan program Jatim Cerdas. Untuk mencapainya pendidikan adalah kata kuncinya,” tandas Prof Warsono saat memberi sambutan pembukaan.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Dindik) Jawa Timur, Dr Ir Wahid Wahyudi, MT dalam arahannya menyampaikan tentang peran penting komite sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa komite sekolah memiliki banyak peran. Peran yang paling menonjol diantara sekian peran adalah pendanaan.

“Dana merupakan darah organisasi. Tanpa dana organisasi tidak akan berjalan mulus.peran komite sekolah diantaranya sebagai adviser sekolah,” tegas Wahid.

Lebih lanjut Kadis Dindik menjelaskan bahwa komite diharapkan memberikan masukan-masukan termasuk kinerja sekolah, memfasilitasi keluhan-keluhan guru, wali murid, tenaga kependidikan, dan fasilitas sekolah. Juga yang paling penting adalah memberikan support pendanaan.

Di Sekolah ada dua organisasi yaitu sekolah dan komite. Sekolah hanya boleh menggunakan dana BOS dan BPOPP. Sekolah tidak boleh meminta sumbangan dan iuran ke siswa. Ini adalah konsekuensi dari penyelenggaraan sekolah gratis. Sementara komite adalah organisasi mandiri.

“Komite sekolah yang memiliki kewenangan support pendanaan kepada sekolah. Bisa mencari dana sumbangan kepada orang tua siswa. Ada tiga hal yang harus dipahami yakni, bantuan, sumbangan, dan pungutan. Bantuan kata kuncinya adalah pemberian berupa uang, barang, jasa dari pemangku kepentingan satuan pendidikan selain siswa dan orang tua siswa dengan syarat yang disepakati para pihak,” imbuh Wahid.

Kedua, kata dia, yaitu sumbangan. Sumbangan juga pemberian yang berasal dari siswa atau orang tua siswa dengan catatan secara sukarela. Jika ada tanda terima maka kopnya adalah kop komite sekolah. Pungutan adalah tarikan yang dilarang. Pungutan bukan pemberian tetapi penarikan, ini adalah penarikan yang dilakukan oleh sekolah berupa uang yang mengikat dan wajib.

BACA JUGA : Petani Champion di Malang Diminta Ikut Kendalikan Harga...

“Komite sekolah memiliki tugas adviser kepada sekolah dan punya hak melakukan penilaian kinerja sekolah, maka komite sekolah harus juga diisi oleh akademisi untuk memberikan masukan kepada sekolah. Terakhir yang disampaikan oleh Kadis Dindik agar sekolah mempunyai data kondisi sekarang ini agar sekolah memiliki data yang akurat. Kedepan kita harus bicara dengan data jangan bicara yang abu-abu,” ujarnya.

Mengakhir sambutannya, Wahid selaku Kadis Dindik Jawa Timur berharap semiloka komite ini mampu memberdayakan komite sesuai dengan yang diharapkan. Dewan Pendidikan ke depan juga perlu membahas permasalahan demi permasalahan dari pendidikan karena dunia pendidikan ini unik dan asik.(ris)