Dewan Masjid di NTT Imbau untuk Mengecilkan Pengeras Suara Selama Ramadan

Pengurus masjid di daerah juga kata Muhammad telah didorong untuk menjaga kerukunan antar-agama dalam menjaga wilayah NTT sebagai provinsi majemuk yang toleran terhadap tiap agama manapun.

Mar 23, 2023 - 18:22
Dewan Masjid di NTT Imbau untuk Mengecilkan Pengeras Suara Selama Ramadan
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - KUPANG - Dewan Masjid Indonesia (DMI) wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau pengurus masjid di Kabupaten/Kota untuk mengecilkan pengeras suara selama bulan Ramadan 1444 H.

"Saya himbau kepada seluruh pengurus masjid agar volume dari pada toa itu sedikit dikecilkan," kata Ketua Dewan Masjid Wilayah NTT, Muhammad Abdurahman, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/3), usai mengikuti pamantauan hilal di Kantor BMKG Kupang.

Dia mengatakan pengeras suara di masjid memang sudah ada aturannya. "Ketentuan itu sudah ada sejak dulu melalui Kementerian Agama RI dan Keputusan Presiden," jelasnya.

BACA JUGA : 1 Ramadan Ditetapkan Serempak, Komisi VIII Berharap Persatuan...

Menurut Muhammad, di NTT pengeras suara di masjid juga telah diatur dan sesuai keputusan gubernur pada masa kepemimpinan Gubernur NTT Ben Boi. Aturan itu menyebutkan lima menit sebelum ibadah salat boleh menggunakan pengeras suara.

Dia menjelaskan jangan sampai akibat dari pengeras suara yang ada justru mengganggu waktu istirahat umat agama lainnya.

Sehingga Muhammad meminta agar pengurus masjid bisa ikut menjaga keamanan dan ketenangan, terutama selama bulan Ramadan ini.

Pengurus masjid di daerah juga kata Muhammad telah didorong untuk menjaga kerukunan antar-agama dalam menjaga wilayah NTT sebagai provinsi majemuk yang toleran terhadap tiap agama manapun.

BACA JUGA : Ketua MUI Ungkap Akan Kemungkinan Perbedaan Penetapan 1...

"Kita isi bulan Ramadan ini dengan kegiatan bermanfaat bagi umat," katanya.

Muhammad juga menyampaikan larangan terkait aktivitas politik di masjid.

Dia menyebut dalam tahun politik ini akan banyak hal yang membuat umat terpecah. Untuk itu ia melarang keras adanya aktivitas politik di masjid.(lal)