Detik-detik Kejadian Kades Disuntik Mati hingga Mulut Mengeluarkan Busa

Tak selang berapa lama, suaminya datang berboncengan dengan seseorang. Namun, orang itu dilarang mendekat. Kemudian terjadi perbincangan antara mantri SH dengan Alamunasir di teras rumah korban. Pembahasan mereka lalu berubah menjadi panas.

Mar 17, 2023 - 17:27
Detik-detik Kejadian Kades Disuntik Mati hingga Mulut Mengeluarkan Busa
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ani, istri Alamunasir, Kepala Desa atau Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, yang di suntik mati mantri SH, menceritakan detik-detik suaminya tewas.

Kala itu, Minggu (12/3) lalu pelaku SH datang ke rumah korban seorang diri. Dia berkata ke Ani ingin bertemu Alamunasir untuk membuat sertifikat rumah. Ibu rumah tangga itu kemudian menelpon suaminya, sekitar pukul 12.30 WIB.

Tak selang berapa lama, suaminya datang berboncengan dengan seseorang. Namun, orang itu dilarang mendekat. Kemudian terjadi perbincangan antara mantri SH dengan Alamunasir di teras rumah korban. Pembahasan mereka lalu berubah menjadi panas.

"Suami saya sama Pak Encop, disuruh jangan terlalu dekat, karena masalah pribadi katanya. Pak SH bilang dengan nada keras, teriak ke suami, suami saya cuma bilang minta maaf, Pak SH menuju ke suami, saya kira mau nonjok, ternyata dia nyuntik," ujar Ani, di Mapolresta Sektor, Kamis (16/3).

Adu mulut antara mantri SH dengan Alamunasir didengar penghuni rumah dan tetangganya. Saat itu, di dalam rumah korban sedang banyak keluarga yang sedang berkunjung.

Usai di suntik, korban sesak nafas dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Alamunasir kemudian dibawa ke Puskemas Padarincang untuk di obati, hingga di rujuk ke RSUD Banten.

BACA JUGA : Dugaan Cinta Segitiga Mencuat di Kasus Suntik Racun Kades...

"Suami saya teriak, ini mah Aa di suntik mati, reaksinya cepat, sesak nafas, keluar busa sedikit. Di bawa ke Puskesmas terus ke rumah sakit, dibilang udah enggak ada (meninggal)," terangnya.

Mantri SH yang melihat sang kades sesak nafas, ikut membawa korban ke Puskesmas hingga ke rumah sakit. Pelaku mengaku cairan yang di suntikan ke tubuh korban merupakan obat tidur.

Kini, ibu rumah tangga itu kebingungan untuk mengurus tiga anaknya, yang tertua mengenyam pendidikan di bangku SMP, kemudian dua anaknya masih di sekolah dasar (SD).

Ani berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan yang dilakukannya.

"Harapan saya dia bertanggung jawab, di hukum seberat-beratnya, kalau bisa hukum mati lah. Saya punya anak sekolah semua, masih SMP dan 2 SD," jelasnya.

Jawab isu cinta segitiga Kades

Ani tidak banyak berbicara mengenai isu cinta segitiga atau perselingkuhan antara suaminya dengan NN. Ani juga mengaku tidak mengetahui adanya musyawarah antara SH dengan Alamunasir, untuk menyelesaikan dugaan perselingkuhan tersebut.

"Saya enggak pernah ada musyawarah (perdamaian perselingkuhan)," ucap Ani.

Ani mengaku hanya menjawab banyak pertanyaan dari penyidik soal kronologi saat SH menyuntik mati suaminya hingga dinyatakan meninggal di RSUD Banten.

"Ada sekitar 20 lebih pertanyaan, kronologis datang ke rumah, sampai suami saya datang ke RS, sampai dinyatakan meninggal," terangnya.

BACA JUGA : Viral! Video Mesra Diduga Kades di Kecamatan Cikulur, Pemeran...

Ungkap ancaman pembunuhan

Alamunasir sempat mendapatkan ancaman pembunuhan melalui sambungan seluler. Ancaman itu almarhum dapatkan sekitar enam bulan sebelum disuntik mati oleh mantri SH.

"Enam bulan lalu saya sudah diancam untuk dibunuh. Ancaman itu disampaikan melalui telephone oleh salah satu saksi, diajukan juga untuk diperiksa," ujar kuasa hukum korban, Bambang Rara, Kamis (16/3).

Bambang Rara berpendapat bahwa matinya korban sudah direncanakan oleh pelaku, mantri SH. Sehingga pelaku, mantri SH, harusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perbuatannya.

"Kalau dilihat dari rangkaian itu, maka bisa dipastikan bahwa itu penerapan pasal adalah perencanaan," terangnya.

Terkait adanya isu perselingkuhan antara Alamunasir dengan NN, istri mantri SH yang berprofesi sebagai bidan posyandu di desa tersebut tim pengacara enggan berkomentar banyak.

Menurutnya, meski ada perselingkuhan, pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa seseorang, tidak dibenarkan dalam hukum.

"Kalaupun ada perselingkuhan, apakah harus dilakukan perencanaan sedemikian rupa untuk membunuh seseorang, kita negara hukum," jelasnya.(lal)