Deret Petinggi Polri yang Tersandung Pidana, Teddy Pati Pertama Tersandung Narkoba

Teddy bukan pati pertama yang tersandung kasus. Setidaknya beberapa di antara adalah Kabareskrim Polri Komjen Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Samuel Ismoko yang tersandung terkait penanganan kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun oleh Adrian Waworuntu.

Oct 15, 2022 - 02:13
Deret Petinggi Polri yang Tersandung Pidana, Teddy Pati Pertama Tersandung Narkoba

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menjadi perwira tinggi (pati) pertama yang ditangkap terkait dengan narkoba.

Sebelumnya kasus-kasus narkoba yang menyeret polisi hanya melibatkan nama-nama polisi kelas menengah ke bawah.

Kabar penangkapan Teddy awalnya diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Bermula pengungkapan kasus narkoba, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahas)," kata Listyo di Mabes Polri, Jumat (14/10).

Teddy baru ditunjuk sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta. Ia sebelumnya merupakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Teddy bukan pati pertama yang tersandung kasus. Setidaknya beberapa di antara adalah Kabareskrim Polri Komjen Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Samuel Ismoko yang tersandung terkait penanganan kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun oleh Adrian Waworuntu.

Lalu perwira tinggi lainnya adalah Kabareskrim Komjen Susno Duadji yang terjerat kasus dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2008.

Ada beberapa perwira tinggi lainnya yang juga tersandung kasus, sementara teranyar adalah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun Teddy adalah perwira tinggi pertama yang ditangkap karena narkoba.

Kapolri Listyo telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus  pidana narkoba Teddy. Sementara untuk kasus etiknya ditangani langsung Kadiv Propam Polri.

Kapolri menyatakan Teddy terancam mendapat sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.(han)