Demi Imbalan Motor Vespa, Ibu Ini Rela Jual Anak ke Selingkuhannya
"Pelaku E kita ringkus di sebuah lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur pada akhir bulan Agustus kemaren," terang AKP Widiati.
Sumenep, Nusadaily.com – Seorang ibu berinisial E (41), yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumenep, Madura, terlibat dalam kasus yang mengejutkan masyarakat. E diduga telah menjual anaknya yang masih berusia 13 tahun kepada seorang pria berinisial J (41), yang juga seorang ASN dan kepala sekolah dasar di wilayah tersebut. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memperoleh sepeda motor Vespa Matic.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menangkap E pada Kamis (29/08/2024). Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan dilakukan di sebuah lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur.
"Pelaku E kita ringkus di sebuah lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur pada akhir bulan Agustus kemaren," terang AKP Widiati kepada media. Senin (02/09/2024).
Berdasarkan penyelidikan, lanjutnya, E diduga menjalin hubungan khusus dengan J dan mengarahkan anaknya untuk mengikuti permintaan J dengan imbalan sejumlah uang dan sepeda motor.
"Tindakan ini mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang merupakan pelanggaran serius di Indonesia," tegasnya.
Untuk mempertanggujawbkan perbuatannya, E oleh polisi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ini tengah ditangani oleh pihak berwenang, dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak dari eksploitasi. (nam/nto).