Daryanto ART Sambo Ngaku Bersihkan Bercak Darah Brigadir Yosua usai Pembunuhan

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir, disebut orang yang membersihkan bercak darah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah pembunuhan terjadi.

Nov 1, 2022 - 16:12
Daryanto ART Sambo Ngaku Bersihkan Bercak Darah Brigadir Yosua usai Pembunuhan
Ferdy Sambo

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir, disebut orang yang membersihkan bercak darah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah pembunuhan terjadi.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Daryanto dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin (31/10).

"Pada saat saudara membersihkan itu, di sini saudara terangkan bahwa poin 50 ya, saya membersihkan darah yang ada di lantai menggunakan serokan yang ada karetnya. Sedangkan bercak darah yang ada di tembok menggunakan kanebo," kata jaksa di PN Jakarta Selatan.

Jaksa juga mengatakan Daryanto membersihkan bercak-bercak darah menggunakan paku. Setelahnya, ia mengepel seluruh lantai di rumah tersebut, termasuk membersihkan ruang kamar Putri Candrawathi.

BACA JUGA : Hakim Cecar Susi ART Sambo soal Seberapa Sering Sambo dan Putri Serumah di Saguling

"Bercak tembok yang ada di rumah Ibu saya bersihkan menggunakan paku, setelah saya pel seluruh ruangan di lantai bawah dan atas bahkan ruangan Bu Putri juga saya bersihkan. Dan saya bersihkan rumah tersebut sampai dengan sekitar pukul 24.00 atau sekitar dua jam," kata jaksa membacakan BAP Daryanto.

Dalam kesempatan itu, jaksa turut mempertanyakan tindakan Daryanto membersihkan kamar Putri. Menurut jaksa, Daryanto kala itu mestinya fokus membersihkan noda darah, bukan malah membersihkan ruangan lain.

"Saudara kan posisinya fokus membersihkan darah nih, ya kan, membersihkan darah, kok saudara bersihkan sampai ke ruangan kamar Bu PC? Ya kalau mau membersihkan yang lain bilang tidak? Ini kan berdarah dulu ini? Enggak bisa dicampur-campur," ujar JPU.

Meski begitu, Daryanto mengaku hanya ingin merapikan kamar. Sebab, kamar Putri disebut berantakan karena sejumlah plastik bekas laundry tercecer di kasur.

"Merapikan kamar aja," kata Daryanto.

"Ada baju. Ada bekas bekas baju," ucap Daryanto.

"Baju apa?" tanya jaksa.

BACA JUGA : Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian!

"Plastik laundry," jawabnya.

Daryanto menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(lal)