Dampak Perpanjangan PPKM Untuk Nobar Piala Dunia 2022

Melihat tren kasus Covid-19 terus meningkat, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022.

Nov 26, 2022 - 17:55

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Melihat tren kasus Covid-19 terus meningkat, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022.

BACA JUGA : Positif Covid-19, Putri Candrawathi Lanjutkan Sidang Secara Online

Status PPKM masih berada pada level 1 di semua daerah sesuai degan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 49 tahun 2022. Meski begitu, terdapat penambahan aturan pada Inmendagri tersebut.

Hal ini berkaitan dengan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022. Diketahui saat ini tengah berlangsung pertandingan bola tingkat dunia selama periode 20 November hingga 18 Desember mendatang.

Biasanya restoran atau cafe akan mengadakan nobar untuk menarik pelanggan. Untuk itu, pemerintah membuat peraturan yang berkaitan mencegah penularan Covid-19.

Pada saat nobar, masyarakat harus menerapkan yakni wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Dan hanya pengunjung dengan karegori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk," bunyi aturan tersebut.

Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang ikut nobar.

Nobar diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter

BACA JUGA : PPKM Jawa Bali Diperpanjang Dua Pekan hingga 5 Desember, Semua Wilayah Level 1

"Wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah," bunyi aturan tersebut.

Diketahui per Senin (21/11/2022) ada sekitar 4.306 kasus baru Covid-19. Untuk pasien meninggal bertambah sebanyak 43 jiwa. Kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 1.789 kasus harian.

(roi)