Curigai Kongkalikong Penghapusan Piutang Pajak, Aktivis Antikorupsi Desak Kejari Periksa Bupati Pasuruan

Aktivis antikorupsi Pasuruan melaporkan dugaan kongkalikong petugas dan wajib pajak atas terus membengkaknya piutang tak tertagih hingga Rp 174,9 miliar, kurun waktu 2020-2021.

Oct 14, 2022 - 13:33
Curigai Kongkalikong Penghapusan Piutang Pajak, Aktivis Antikorupsi Desak Kejari Periksa Bupati Pasuruan
Aktivis antikorupsi Pasuruan melaporkan dugaan kongkalikong petugas dan wajib pajak atas terus membengkaknya piutang tak tertagih hingga Rp 174,9 miliar, kurun waktu 2020-2021.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Aktivis antikorupsi Pasuruan melaporkan dugaan kongkalikong petugas dan wajib pajak atas terus membengkaknya piutang tak tertagih hingga Rp 174,9 miliar, kurun waktu 2020-2021. Pembiaran ini disinyalir berujung pada penghapusan atas piutang yang kadaluarsa sebesar Rp 11,7 miliar.

 

Ketua Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (MERAK), Adi Hartadi mendesak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk menyelidiki piutang Pemkab Pasuruan dari sektor pajak yang tidak tertagih berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

"Kami minta penyidik memeriksa pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD), petugas dan wajib pajak yang diduga bersekongkol dalam penagihan piutang pajak dan retribusi. Ada indikasi pembiaran tunggakan piutang ini bertujuan untuk dihapus setelah masuk masa kadaluarsa," kata Hartadi.

 

Menurutnya, pembengkakan piutang pajak ini terjadi selama beberapa tahun lalu. Namun tidak ada upaya dan tindakan serius dari Pemkab Pasuruan untuk melakukan penagihan pada wajib pajak.

 

"Jika ditemukan adanya potensi kerugian negara, maka penyidik harus memanggil Bupati Pasuruan. Karena ini pertanggungjawabannya ada pada Bupati. Harus ada alasan yang jelas untuk menghapus piutang pajak dan retribusi yang tidak tertagih," tandasnya.

 

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto menyatakan meningkatnya tagihan piutang menunjukkan lemahnya kinerja petugas pajak Pemkab Pasuruan. Hilangnya potensi pendapatan asli daerah semakin membengkak dengan adanya penghapusan piutang yang tak tertagih.

 

"Kebijakan penghapusan pajak dan retribusi justru menjadi kerugian bagi Pemkab Pasuruan mengalami kerugian. Potensi pendapat daerah hilang begitu saja," tegas Lujeng Sudarto.

  

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jimmy Sandra mengaku akan menelaah pengaduan masyarakat (dumas) ini sebagai tindak lanjut.

 

"Nanti akan kami pelajari dan telaah dulu materi yang dilaporkan. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, segera ditindaklanjuti," kata Jimmy Sandra. (oni)