Curanmor Lamongan Ini Curi Motor Saat Pemiliknya Asyik Mancing

Secara rinci, Anton menyebut, pelaku curanmor ini bernama Suntari (38), warga Desa Pelangwot, Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan

Dec 6, 2022 - 19:06
Curanmor Lamongan Ini Curi Motor Saat Pemiliknya Asyik Mancing
Residivis Lamongan Ini Curi Motor Saat Pemiliknya Asyik Mancing

NUSADAILY.COM – LAMONGAN - Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) digelandang oleh kepolisian Polres Lamongan. Pelaku nekat membawa kabur sepeda motor, saat korbannya sedang asyik memancing, Senin (5/12/2022).

“Iya, ada pencurian sepeda motor. Tempat kejadian perkaranya (TKP) di Jalan Raya Pucuk – Blimbing, tepatnya di area rawa Desa Miru, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, pada Senin (5/12/2022) hari ini sekira pukul 13.00 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro.

BACA JUGA : Anak 15 Tahun di Lamongan Tewas Usai Ikuti Latihan Pencak...

Secara rinci, Anton menyebut, pelaku curanmor ini bernama Suntari (38), warga Desa Pelangwot, Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. “Pelaku adalah residivis curanmor, dulu pernah ketangkap dengan kasus serupa pada tahun 2020 silam,” imbuhnya.

Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan, awalnya korban bernama M. Rofi (24), warga Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, Lamongan itu berangkat untuk memancing ikan di area rawa Desa Miru. Sekira pukul 11.30 WIB, korban lalu memarkir kendaraannya di dalam warung kosong.

Sesaat kemudian, pelaku Suntari yang kala itu berkendara dari arah selatan ke utara melihat sepeda motor milik korban, lengkap beserta kunci yang masih menempel. Suntari akhirnya tak menyia-nyiakan kesempatan itu. Tangan jahilnya pun meronta-ronta dan memaksanya nekat untuk melakukan pencurian.

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku Suntari menghentikan laju sepeda motornya. Kala itu, ia yang sebenarnya membonceng anaknya segera turun dari kendaraannya. Sejurus kemudian, ia meminta anaknya pulang dan membawa motor yang dinaikinya.

Suntari mengendap-endap ke TKP. Setelah dirasa aman, ia langsung mengambil kendaran milik korbannya tersebut seorang diri. Ia menyalakan kendaraan itu dan berusaha untuk langsung kabur.

“Sepeda motor Suzuki Satria Nopol L-5965-QW warna abu-abu hitam tahun 2010 milik korban diparkir di dalam warung kosong. Akan tetapi, posisi kunci motor itu masih menempel, dan korban langsung menuju ke rawa untuk memancing ikan,” terang Anton.

Selang beberapa waktu, kata Anton, korban yang sedang asyik memancing ini mendengar suara mesin sepeda motornya tiba-tiba menyala. Sontak, ia pun beranjak dari tempat memancingnya dan berupaya untuk mengecek kondisi kendaraannya.

“Pukul 13.00 WIB, korban kaget saat melihat pelaku sudah berada di atas motor miliknya yang kondisi mesinnya telah menyala. Secara spontan, korban berteriak ‘maling’ beberapa kali dengan kencang dan meminta pertolongan warga,” tutur Anton.

BACA JUGA : Bupati Lamongan Terima Penghargaan 10 ASN Talenta Pengabdi...

Teriakan keras dari korban pun menjadi perhatian warga. Bahkan, para pengguna jalan yang kala itu melintas di jalan setempat pun turut membantu korban untuk mengejar pelaku. “Sempat terjadi aksi kejar-kejaran,” ucap Anton.

Diungkapkan Anton, pelaku yang saat itu mengendarai motor milik korban akhirnya terpojok dan berhasil diamankan oleh warga. Aksi pelaku lalu dilaporkan ke Polsek Sekaran. “Petugas dari Reskrim Polsek Sekaran beserta Tim Jaka Tingkir segera menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung mendatangi lokasi, di mana pelaku diamankan oleh warga Desa Miru,” bebernya.

Tak hanya pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Adapun barang bukti itu yakni 1 unit sepeda motor Suzuki Satria nopol L-5965-QW milik korban dan 1 Unit sepeda motor Kharisma nopol S-3734-K, yang jadi sarana pelaku.

Menurut Anton, pelaku yang kini telah digelandang oleh petugas ke Polres Lamongan ini mengakui semua perbuatannya. Anton menegaskan, polisi juga masih melakukan sejumlah pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini dilimpahkan perkaranya ke Sat Reskrim Polres Lamogan. Pelaku harus menanggung akibat dari perbuatannya dan dijerat pasal 362 KUHP,” pungkasnya.(ris)