Chuck Putranto Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Jan 27, 2023 - 21:18
Chuck Putranto Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
JPU menuntut Chuck Putranto dengan pidana dua tahun bui dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA : Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan...

Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Chuck. Beberapa hal memberatkan yakni Chuck dianggap menyadari betul tindakannya mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua berdasarkan perintah yang tidak sah menurut aturan.

Chuck sebagai perwira polisi dinilai mestinya mengetahui tindakan pelanggaran hukum dan harusnya mencegah tindakan mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua di Komplek Polri, Duren Tiga.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa Chuck yaitu bersikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan. Ia juga dianggap masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari.

BACA JUGA : Eliezer Minta Dibebaskan dari Tuntutan di Kasus Pembunuhan...

Ia diproses hukum karena dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.

Ada tujuh terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.

Lalu, mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, dan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto.

Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.(lal)